Padang - Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

FGD tersebut mengangkat tema "Evaluasi Program Siaran Lokal pada Televisi Berjaringan", bertempat di Aula Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat, Kamis (21/3/2019).

Dalam paparannya, Agung Suprio menyampaikan bahwa konten lokal merupakan amanat undang-undang penyiaran. "Sistem stasiun jaringan adalah amanat Undang-undang penyiaran. Lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk memaksimalkan siaran bermuatan konten lokal," ucapnya.

Sebagaimana kita ketahui, alokasi 10 persen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran swasta berjaringan dari keseluruhan jam tayang. Untuk mendorong itu, KPI Pusat ikut mendorong terciptanya konten lokal di layar televisi sesuai aturan.

"Saat ini, SSJ dijadikan sebagai salah satu point dalam evaluasi tahunan. Sembari menyiapkan aplikasi SSJ yang efisien dan akurat," lanjut pria yang akrab disapa Agung ini.

Selain Agung Suprio, narasumber lain yang hadir yakni Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Afrizal, dan Yumi Ariyati, komisioner KPI Daerah Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan yang dihadiri oleh komisioner KPI D Provinsi Sumbar dan lembaga penyiaran swasta berjaringan ini dibuka oleh ketua KPI Daerah Provinsi Sumatera Barat, Afriendi. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.