Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mempersiapkan perubahan terhadap Peraturan Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) No.1 tahun 2014. Persiapan perubahan aturan tersebut sedang dibahas KPI Pusat dan KPID dalam diskusi kelompok terpumpun atau FGD di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat memberi sambutan membuka diskusi tersebut mengatakan, perubahan aturan ini sudah selayaknya karena beberapa aturan terkait semislan rekrutmen Komisioner KPI, baik pusat maupun daerah, harus lebih diperjelas. Kemudian permasalahan kode etik Anggota KPI yang belum diatur dalam PKPI sebelumnya.
“Soal etika Komisioner, contoh ada KPID yang baru menjabat kemudian mencalonkan diri di lembaga lain. Terkait hal ini tidak ada petunjuk bagaimana seharusnya. Soal kode etik tidak muncul karena dalam Undang-undang tidak ada mengatur hal itu. Jika ada indikasi pelanggaran barulah dibentuk dewan kehormatan,” kata Andre, panggilan akrabnya.
Menurut Andre, banyak hal dalam Undang-undang Penyiaran yang belum jelas sehingga aturan kelembagaan ini belum sempurna. “KPI itu stratanya sama dengan KPU, tapi disisi lain KPI hanya jadi lembaga administratif. Kemudian soal bagaimana interaksi kita dengan lembaga lain perlu diatur secara clear,” tambahnya.
Pendapat senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan sekaligus PIC diskusi, Ubaidillah. Menurutnya, revisi Peraturan Kelembagaan KPI tak hanya menyangkut soal etik dan rekrutmen Anggota KPI. Permasalahan KPID seperti penganggaran dan kesekretariatan menjadi pokok bahasan dalam revisi.”Kita berupaya melakukan penyelamatan terhadap KPID,” tegasnya.
Ubaid pun menegaskan, perubahan aturan ini akan menyisir bagaimana seharusnya pola hubungan antara KPI Pusat dengan KPI Daerah. “Apakah KPID dapat mengeluarkan kebijakan sendiri akan dibahas dalam diskusi ini,” paparnya di depan perwakilan KPID yang hadir.
DIa berharap, pembahasan perubahan tentang peraturan kelembagaan ini dapat dituntaskan secepatnya agar pada saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2019 yang akan berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, awal bulan depan, dapat disahkan. “Harapan kami di forum ini sudah selesai dibahas dan ditetapkan,” kata Ubaid.
Dalam kesempatan itu, Ubaid mengusulkan soal aturan penyeragaman dana hibah di seluruh KPID. Penyeragaman tersebut termasuk bentuk pelaporan pertanggungjawaban. “Jadi ketika diaudit bentuknya seragam dan tidak membingungkan,” tambahnya.
Ubaid juga mendorong penetapan lagu Mars KPI masuk dalam aturan kelembagaan sehingga dimana pun dan forum acara KPI apapun wajib dinyayikan. ***