Bukittinggi - Jelang masuknya jadwal pemasangan iklan kampanye di lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI) Sumatera Barat, mengingatkan lembaga penyiaran agar mempublikasikannya sesuai jadwal yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Gugus Tugas Pemilu KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting, saat berada di Bukittinggi, Sabtu (2/3/2019), menjelaskan, pihaknya meminta media televisi maupun radio, untuk tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan, yakni pada 24 Maret hingga 13 April 2019.

“Sebagai wakil masyarakat, KPID Sumatera Barat telah mengimbau lembaga penyiaran televisi dan radio untuk mematuhi aturan itu, dan dalam pengawasannya, pertama secara internal melalui tim pemantau, yang kedua melibatkan partisipasi masyarakat, karena KPID tidak dapat menjangkau langsung di seluruh di Kabupaten dan Kota,” ulasnya.

Pengawasan iklan kampanye ini sambung Jimmi Syah Putra Ginting, juga sebagai upaya agar Pemilu berjalan sesuai aturan, menghasilkan pemimpin yang berkualitas dari proses yang baik dan benar.

“Pemilu ini hendaknya juga menjadi baju loncatan bagi lembaga penyiaran agar bisa tampil sebagai lembaga pemersatu masyarakat yang berimbang, netral, dan dapat memberitakan seluruh tahapan pemilu, sehingga bermanfaat sebagai informasi bagi seluruh lapisan masyarakat,” sebutnya.

Menurut Jimmi Syah Putra Ginting, lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran, sejalan dengan peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

“Disamping itu lembaga penyiaran juga diminta bersikap adil dan profesional terhadap seluruh peserta Pemilu, sehingga saat iklan kampanye sudah diperbolehkan tidak ada terkesan pilih-pilih dalam memutar iklannya,” ulasnya.

Sementara itu untuk durasi iklan kampanye tambah Jimmi Syah Putra Ginting, ada aturan bakunya, di media televisi maksimal 30 detik, dan tidak lebih dari 10 kali sehari. Sedangkan untuk radio durasi maksimal selama 60 detik, dengan masa penayangan tidak lebih dari 10 kali dalam sehari.

"Apabila ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan diberikan teguran sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, dan jika tidak mematuhinya KPID Sumbar akan memberikan sanksi terberat, yang merekomendasikan pencabutan izin siaran iklan kampanye,” terangnya.

Jimmi Syah Putra Ginting juga mengajak masyarakat, agar turut berperan aktif dalam membantu pengawasan iklan kampanye baik melalui media televisi maupun radio, dengan merekam atau mencatat nama media yang menyiarkan, dan membuat laporan tertulis untuk disampaikan pada KPID Sumbar.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, serta citra diri peserta Pemilu, baik menyangkut dari partai apa, serta nomor urut berapa dalam surat suara,” jelasnya. Red dari RRI

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.