Jakarta – Menghadapi masa kampanye melalui lembaga penyiaran yang akan berlangsung mulai 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus mempertajam kemampuan sumber daya manusianya (SDM) terutama bagian pemantauan atau pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran. 

Sebanyak 180 orang yang terdiri atas para analis yang bertugas memantau siaran selama 24 sehari, team pengaduan, team visual data, team penjatuhan sanksi, team legal, para tenaga ahli, para asisten dan sekretaris, diberi pembekalan tentang Pedoman Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang berlangsung secara marathon di Bandung, Jawa Barat, 24-26 Februari 2019.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, pembekalan ini untuk mempertajam kemampuan dan meningkatkan sensitifitas seluruh tim pengawasan isi siaran terhadap potensi pelanggaran kampanye di televisi dan radio. 

“Kami mendorong peningkatan kualitas pengawasan mereka, khususnya dalam menghadapi masa kampanye melalui lembaga penyiaran mulai dari tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April mendatang,” kata Hardly usai memberikan materi di acara bertajuk Bimtek tersebut.

Hardly menambahkan, tim pemantau isi siaran harus waspada pada hal-hal yang dilarang seperti pada masa tenang, mulai tanggal 14 - 16 April 2019. Pasalnya, pada waktu itu, tidak boleh ada siaran yang berkaitan dengan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. Pada masa tenang, juga tidak diperkenankan menyiarkan tentang hasil jajak pendapat.

Dia juga mengingatkan pengawasan pemantau ketika berlangsungnya hari pemilihan pada 17 April. “Kami minta para pemantau untuk mencermati siaran hasil hitung cepat. Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hasil hitung cepat baru boleh disiarkan dua jam setelah penutupan tempat pemungutan suara  atau TPS di wilayah Indonesia bagian barat,” jelas Hardly.

Meskipun begitu, Hardly mengapresiasi kinerja pengawasan siaran pemilu yang telah dilakukan tim pemantauan dan jajaran isi siaran sejak awal masa kampanye yakni 23 September 2018.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menambahkan, persoalan teknis yang harus dipahami para pemantau isi siaran selama masa kampanye di lembaga penyiaran seperti soal durasi 1 (satu) spot iklan di televisi maksimal 30 detik, sedangkan di radio maksimal 60 detik.

“Tim pemantauan harus mampu mengidentifikasi dan menghitung jumlah iklan kampanye seluruh peserta Pemilu, dengan mengacu pada ketentuan teknis yang diatur oleh penyelenggara Pemilu. Kita harus mengawal proses Pemilu ini dapat berjalan damai. Karena itu, semboyan atau tagline pengawasan penyiaran pemilu kita adalah Siaran Sehat, Pemilu Bermartabat,"tuturnya yang disambut penuh semangat tim pemantau KPI Pusat.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengingatkan tim pengawasan khususnya terkait penyiaran Pemilu untuk sensitif terhadap program siaran yang tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. “Terkait pemberitaan Pemilu di lembaga penyiaran, harus dipastikan senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, keberimbangan dan proposionalitas,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.