Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Asep Cuwantoro dan Dini Inayati melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Penyiaran di Kabupaten Blora selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/09/2018).

 

Blora - Sesuai aturan, Lembaga Penyiaran diwajibkan untuk memiliki izin. Terdapat dua izin yang harus dimiliki, yakni Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Kenyataanya, masih ditemukan Lembaga Penyiaran yang belum memiliki dua izin tersebut.

Temuan itu didapati saat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Asep Cuwantoro dan Dini Inayati melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Penyiaran di Kabupaten Blora selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/09/2018).

“Dalam rangka pengawasan isi siaran ini, KPID menemukan fakta bahwa Citra FM Blora bersiaran tanpa memiliki IPP. Tapi sudah mempunyai ISR yang masih aktif hingga 2018,” kata Asep Cuwantoro, Wakil Ketua KPID Jateng.

Menurut Nina, selaku penanggung jawab operasional radio Citra FM, pihaknya sudah mengajukan izin sejak 2003 melalui Kominfo.

“Pengurus senior yang mengupayakan izin telah meninggal. Sedangkan pengurus lain tidak ada yang memahami proses yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Radio yang memiliki penyiar 6 orang dan bersiaran dari pukul 05.00-23.00 WIB ini belum ada riwayat mengajukan izin ke KPID Jateng.

“Kami sarankan radio Citra FM segera mengajukan IPP sesuai prosedur,” saran Komisoner Dini Inayati. 

Perizinan, menjadi tahapan keputusan dari negara untuk memberikan penilaian apakah sebuah Lembaga Penyiaran layak untuk diberikan atau meneruskan hak sewa atas frekuensi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem layanan online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Kementerian Kominfo. Red dari KPID Jateng

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.