Komisioner KPID Jateng dalam satu kesempatan di Kantor KPID Jateng, Semarang.

 

Semarang - Apapun dalihnya, Lembaga Penyiaran tetap harus patuh pada aturan. Seperti yang terjadi pada tiga radio yang melanggar izin siaran, yaitu Radio Karavan, Radio Jimbaran dan Radio Gajah Mungkur. Radio-radio ini bersiaran tidak di lokasi sesuai izin.

Radio karavan, izinnya di Karangpandan Kabupaten Karanganyar, tapi bersiaran di Solo. Radio Jimbaran izinnya di Jatisrono Kabupaten Wonogiri, namun bersiaran di Solo dan Radio Gajah Mungkur izinnya di Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, tapi bersiaran di Kabupaten Karanganyar.

Tiga radio tersebut telah diberikan peringatan dan dilakukan klarifikasi di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Senin, 24 September 2018.

“Tiga radio tersebut jelas melanggar aturan perizinan. Rata-rata sejak tahun 2016 tidak bersiaran di lokasi sesuai izin,” kata Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro.

Dikatakan Komisioner Dini Inayati, pelanggaran tersebut atas aduan masyarakat dan ditindaklanjuti KPID Jawa Tengan dengan melakukan sidak ke lokasi pada Kamis, 13 September 2018.

“Apabila dalam waktu 30 hari kalender tidak bersiaran sesuai lokasi izin, maka KPID akan merekomendasikan ke Kominfo untuk dicabut izinnya,” katanya. Red dari KPID Jateng

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.