Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka  Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Selasa (18/9/2018). Kunjungan tersebut diterima Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

Di awal pertemuan, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, menyampaikan maraknya lembaga penyiaran berlangganan yang berbisnis di wilayah Ibukota Provinsi Babel. Menurut mereka, perkembangan lembaga penyiaran berlangganan atau televisi kabel harusnya dapat memberi kontribusi bagi pendapatan daerah. Namun demikian, mereka berharap lembaga penyiaran tersebut memiliki legalitas dan jika tidak harus ada penertiban.

Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, mengatakan setiap lembaga penyiaran harus memiliki izin penyelenggaran penyiaran. Izin tersebut dapat diperoleh melalui proses permohonan perizinan melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat. “Saat ini ada lima ribuan televisi kabel di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru hanya 300 lembaga penyiaran berlangganan yang memiliki izin,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rahmat mendorong DPRD Kota Pangkalpinang melakukan verifikasi legalitas terhadap lembaga penyiaran berlangganan atau televisi kabel. Jika tidak memiliki izin, sebaiknya dilakukan penertiban. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.