Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan pria dan wanita berciuman bibir dalam program siaran “Bollywood Platinum: Main Prem Ki Diwani Hoon” yang ditayangkan MNC TV pada tanggal 27 Agustus 2018.
Akibat adegan tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk MNC, Senin (3/9/2018) pekan lalu.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan jenis pelanggaran yang ditemukan KPI masuk kategori pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran.
“Adegan ciuman bibir dilarang dalam aturan P3 dan SPS KPI,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat.
Menurut Andre, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tegasnya.
KPI Pusat berharap teguran ini menjadi perhatian MNC TV untuk melakukan perbaikan segera agar tidak terulang pelanggaran yang sama. KPI Pusat juga meminta MNC TV menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***