Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran jurnalistik “Indonesia Hari Ini” di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Senin pekan lalu. Sanksi itu diberikan lantaran program yang tayang pada sore hari pada 19 Juli 2018 kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis disebutkan, program tersebut menampilkan visualisasi seorang pria mengonsumsi sabu-sabu. Meskipun sudah dilakukan upaya penyamaran, namun visualisasi konsumsi tersebut masih tampak atau terlihat jelas.
“Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran menampilkan cara penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau Napza secara detail,” kata Yuliandre
Berdasarkan keputusan KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 26 Ayat (2). Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
“Kami minta TVRI segera melakukan perbaikan dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” papar Yuliandre. ***