Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, saat bertemu dengan perwakilan lembaga penyiaran radio di Kantor KPI Pusat, Senin (13/8/2018).

 

Jakarta – Lembaga penyiaran radio diminta untuk menghentikan dan tidak lagi memutar lagu-lagu bersyair cabul, jorok, kasar dan berbau makian. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih menemukan adanya siaran musik, baik lokal maupun asing, yang berbau hal yang dilarang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 khususnya dalam lagu bergenre Rap dan Dangdut.

“Kami mencatat terdapat beberapa radio yang memutarkan lagu yang syairnya mengandung kata-kata cabul, jorok, kasar dan makian. Sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk mengatur penyiaran, KPI juga punya tugas mengatur penyiaran radio,” kata Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, saat bertemu dengan perwakilan lembaga penyiaran radio di Kantor KPI Pusat, Senin (13/8/2018).

Menurut Dewi, meskipun banyak pihak yang pesimis terhadap keberlangsungan lembaga penyiaran ini, radio masih tetap menjadi media yang signifikan dipercaya sebagai sumber informasi dan hiburan. Maka menjadi penting untuk memastikan bahwa program siaran di radio tetap sesuai dengan regulasi penyiaran, termasuk lagu-lagu yang diputar di radio.

KPID DKI Jakarta ikut hadir dalam acara bertajuk pembinaan itu menyatakan menemukan banyak siaran lagu berbahasa Indonesia dan daerah yang mengandung hal itu terutama dalam lagu dangdut. “Liriknya mengadung unsur vulgar, cabul dan seksualitas . Kami minta radio tidak menayangkan lagu tersebut. Dan yang paling banyak lagu dangdut,” kata Wakil Ketua sekaligus Komisioner KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, lagu dengan muatan cabul, jorok, berbau makian berpotensi terkena sanksi teguran tertulis. Di Pasal 20 dan 24 SPS KPI dijelaskan soal larangan menyiarkan hal-hal tersebut. “Apakah siaran lagu ini sudah melalui proses sensor dari produsernya,” katanya.

Sementara Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengkhawatirkan siaran lagu demikian didengarkan anak-anak dan mereka jadikan ikutan menyanyikan liriknya.  “Kita harus memastikan anak-anak tidak mendengarkan lagu-lagu seperti ini,” tambahnya.

Terkait siaran lagu, KPI mengusulkan adanya kerjasama dengan Pengurus Daerah (PD) Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk melakukan proses verifikasi list lagu yang boleh dan tidak untuk diputarkan di radio. “KPI juga meminta radio melakukan sensor mandiri terhadap lagu-lagu cabul atau kasar, dengan tidak memutarkannya, atau melakukan pengeditan seperlunya terhadap lirik yang dimaksud,” kata Dewi Setyarini.

Selain soal lirik lagu, pertemuan tersebut juga membahas program bincang-bincang mengenai seksualitas di radio. Menanggapi hal ini, KPI meminta radio untuk berhati-hati ketika menyiarkan talkshow dengan muatan seperti itu. “Dalam bincang-bincang seks perlu kehati-hatian dan kesantunan, serta harus melibatkan ahli kesehatan atau psikolog, dan seyogyanya tayang di jam dewasa,” pinta Dewi Setyarini yang juga mempunyai latar belakang di dunia radio.

Selain itu, Dewi juga mengingatkan bahwa  masih banyak persoalan yang beririsan dengan dunia radio, misalnya iklan kesehatan, iklan dewasa, dan eksplorasi lokal konten. Harapannya, persoalan norma dan etika dalam pemutaran lagu sudah terselesaikan sehingga ke depan bisa fokus kepada persoalan lain yang tidak kalah penting, termasuk terlibat dalam perubahan regulasi dan strategi menghadapi tantangan perkembangan zaman yang sedemikian pesat. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.