Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran pada program siaran “Hitam Putih” di Trans 7 karena tidak menyamarkan wajah orangtua dan nenek serta identitas pelaku pada saat dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini. Pelanggaran tersebut terjadi di program “Hitam Putih” yang tayang pada 18 Juli 2018 mulai pukul 18.14 WIB.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Senin pekan lalu (6/8/2018), disebutkan acara tersebut menampilkan dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini. KPI Pusat mencatat Trans 7 telah melakukan penyamaran wajah terhadap kedua anak, namun wajah ibu dan nenek kedua anak yang dimaksud tidak turut disamarkan dan terdapat penyebutan identitas nama kedua anak tersebut yakni “Arifin dan Ira”. 

Menurut KPI Pusat, hal itu berpotensi membentuk stigma masyarakat dan menimbulkan dampak psikologis terhadap kedua anak tersebut. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre Darwis. 

Berdasarkan keputusan KPI Pusat, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

“Kami minta Trans 7 menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan segera melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutur Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.