Tarakan - Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menyampaikan kepada pemohon izin penyelenggaraan penyiaran bahwa Rekomendasi Kelayakan (RK) adalah amanah. Hal ini disampaikan Agung saat memimpin kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bagi dua lembaga penyiaran radio dan satu lembaga penyiaran berlangganan di Tarakan, Kalimantan Utara (24/5).
"Kami berharap, jika para pemohon mendapatkan RK, dapat memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi", tuturnya dihadapan para pemohon izin penyelenggaraan penyiaran tersebut.Pemenuhan hak informasi tersebut menjadi sangat penting, mengingat Kalimantan Utara adalah salah satu provinsi perbatasan antar negara yang menjadi serambi dari negeri ini.
Pemerintah sendiri memiliki kebijakan khusus dalam pemberian izin penyelenggaraan penyiaran untuk wilayah perbatasan. Kebijakan ini diberikan agar jangan sampai masyarakat di perbatasan, khususnya di Kaltara, lebih mudah mendapatkan siaran dari radio atau televisi negeri tetangga dibandingkan siaran dari dalam negeri.
Adapun pemohon izin penyelenggaraan penyiaran itu adalah PT. Media Radio Kaltara, PT. Radio Suara Nada Tanjung Kaltara, dan PT Malinau Multimedia Utama.
Turut hadir narasumber dalam EDP, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Dewi Setyarini, Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang, serta narasumber lain seperti Ketua MUI Kalimantan Utara, KH. Zainuddin Dalila, Akademisi Universitas Borneo, Aryono Putra dan Loka Monitor Frekuensi Radio Tanjung Selor, Idris Batubara.
Kegiatan EDP ini merupakan proses perizinan awal bagi setiap pemohon IPP. Pasal 33 (4a) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa izin dan perpanjangan IPP diberikan oleh Negara setelah memperoleh masukan dari hasil EDP antara pemohon dengan KPI. Untuk provinsi yang sudah terbentuk KPI Daerah, maka penyelenggaraan EDP dilakukan oleh KPI Daerah setempat. Namun karena Kaltara adalah Provinsi baru, maka EDP masih diselenggarakan oleh KPI Pusat.