Komisioner KPI Pusat: Ubaidillah, Dewi Setyarini, dan Agung Suprio, tengah menyimak paparan pemohon IPP dari Kaltara, (24/5)
Tarakan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk tiga pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), (24/5). Ketiga pemohon ini adalah PT Radio Suara Nada Tanjung, PT Media Radio Kaltara dan PT Malinau Multimedia Utama.
EDP merupakan proses pertama permohonan izin yang harus dilalui oleh pelaku usaha penyiaran di masing-masing wilayah layanan. Untuk dapat memperoleh IPP, pemohon izin harus melalui proses EDP yang dilakukan oleh KPI Daerah masing-masing. Mengingat hingga saat ini sebagai provinsi termuda, Kalimantan Utara belum memiliki KPID, maka pelayanan proses perizinan dilakukan langsung oleh KPI Pusat, yang dalam hal ini dikoordinir oleh bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P).
Proses EDP yang mengevaluasi rencana kesiapan pemohon izin dalam menjalankan kegiatan penyiaran ini dipimpin langsung oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang PS2P, Agung Suprio. Selain itu, komisioner KPI Pusat lainnya yang turut serta dalam evaluasi tersebut adalah komisioner bidang kelembagaan Ubaidillah, serta komisioner bidang pengawasan isi siaran Dewi Setyarini, yang juga didampingi oleh Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang.
KPI juga mengikutsertakan perwakilan masyarakat untuk menilai kesiapan pemohon serta kesesuaiannya dengan aspirasi masyarakat. KH Zainuddin Dalla, Ketua MUI Kalimantan Utara, turut hadir memberikan pendapat dan masukan atas rencana pendirian radio dan televisi berlangganan di wilayahnya ini. Selain itu, hadir pula perwakilan pemerintah provinsi Kalimantan Utara, perwakilan Balai Monitoring yang turut menyampaikan pertimbangan dari aspek teknis penyiaran, serta akademisi dari Universitas Borneo. (Teddy)