Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi narasumber diskusi terbatas di Dewan Pers, Rabu (23/5/2018)

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong komitmen semua pihak termasuk media penyiaran untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara menyangkut pemberitaan kasus terorisme. Hal itu dinyatakan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada saat diskusi terbatas bertajuk “Pemberitaan Berlebihan Terhadap Aksi Terorisme”, di Dewan Pers, Rabu (23/5/2018).

“Komitmen bersama ini dibutuhkan jika suatu saat terjadi lagi kasus teror yang sama. Komitmen menjaga stabilitas keamanan dengan menginformasi pemberitaan yang meneduhkan, mengangkat optimisme dan bukan informasi yang berdampak negatif,” kata Yuliandre.

Menurut Dia, setiap pemberitaan menyangkut terorisme sebaiknya media mengedepankan pedoman peliputan terorisme yang dikeluarkan Dewan Pers dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Selain itu, kata Yuliandre, prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik jurnalistik harus menjadi patokan para jurnalis ketika peliputan di lapangan. 

“Hal lain yang tidak boleh ditinggalkan adalah uji informasi dengan melakukan investigasi dan verifikasi. Dan yang paling utama adalah adanya quality kontrol jurnalis di lapangan untuk meminimalisir dampak dari informasi yang akan kita siarkan. Meskipun terkadang hal ini akan mengalami perubahan seiring adanya tututan dari produser dan lainnya,” kata Ketua KPI Pusat didampingi Kepala Pusat Penerangan TNI, M Sabrar Fadhilah, Kepala Divisi Humas Polri, Setyo Wasisto, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dan Perwakilan dari BNPT. 

Yuliandre mengharapkan, sudah saatnya masing-masing institusi penyiaran melakukan literasi agar penyampaian informai yang berulang dan terus menerus tak terulang. “Mari kita sama-sama mendiskusi hal ini untuk mengingatkan bersama bahwa kita harus bicara atas nama kebangsaan dan nasionalisme,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyatakan perlunya kepekaan dan mengedepankan etika dalam peliputan kasus seperti ini.  Informasi juga harus melalui proses penundaan untuk edit dan verifikasi. “Jangan sekonyong-konyong informasi dari media sosial muncul di media,” katanya.

Stanley, panggilan Ketua Dewan Pers, mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri dalam menunda informasi keluar mengenai kejadian di Kelapa Dua. Menurutnya, hal itu bukan untuk menyembunyikan tapi untuk mengendalikan situasi. 

“Berita-berita seperti ini harus kita pahami. Kita bisa ambil contoh siaran live teroris tidak ada lagi di India. Ini bisa jadi contoh di Indonesia. Kita bisa menjaga hal ini. Untuk menekan dan mengendalikan situasi. Kalo infonya terbuka orang akan cemas dan hal ini juga dimanfaatkan kalangan peneror karena ada kesempatan,” jelas Stanley. 

Kadiv Humas Polri, Setyo Wasisto, menyadari kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan itu melalui media. Namun, keterbukaan itu bukan berarti harus benar-benar telajang. Ada rambu-rambu yang mengatur keterbukaan tersebut.

“Mari kita sama-sama menjaga ini karena media bertanggungjawab terhadap berkembangannya situasi di masyarakat. Kita bisa keep berita gugurnya rekan rekan kami. Kami menahan hal itu bukan berarti tidak memberikan. Karena ada hal lain,” jelas Setyo. 

Menurut Dia, Humas Polri selalu berusaha memberikan informasi kepada wartawan untuk mengupdate informasi. Tapi, informasi yang diberikan harus terlebih dahulu diverifikasi, mana yang boleh dan tidak. “Rekan-rekan wartawan harusnya memahami mana yang boleh dan tidak boleh. Dan setiap informasi itu harusnya sumber dari Polri. Tidak boleh ada sumber dari yang lain yang tidak resmi. Kita harus menghindari hal ini, karena itu informasi dari kita harus diverifikasi, supaya tidak salah,” jelas Setyo. *** 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.