Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan sebelum Deklarasi Jurnalisme Damai untuk Pemilukada 2018 di Bawaslu, Senin (7/5/2018).
Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis menegaskan, netralitas media penyiaran dalam menyambut masa pilkada serentak 2018 harus dijaga. Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers harus menjadi pahlawan dalam dalam mengawasi dan mengawal tayangan Pemilukada Serentak 2018.
"Gugus tugas ini untuk mempermudah dengan pola kerja yang sudah diatur baik sehingga tidak ada lagi tumpang tindih," kata Yuliandre dalam Diskusi Publik dengan Tema “Peran Media dalam Mewujudkan Pemilu yang Damai dan Berintegritas” sekaligus Deklarasi Jurnalisme Damai dan Beretika dalam Pemilu di Media Centre Bawaslu RI, Jakarta (7/5/2018).
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Seminar tersebut dihadiri oleh kurang lebih puluhan wartawan dari berbagai media.
“Dalam UU No.07 Tahun 2017 Pasal 296 sudah jelas bahwa tugas dari Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers adalah melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak,” jelas Yuliandre. Karenanya, semua pihak harus turut mengawal media penyiaran dan media cetak agar tetap adil dan berimbang memberitakan.
Dalam pertemuan tersebut, Yuliandre turut membahas surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada penyelenggara televisi dan radio terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 agar media mengetahui apa yang boleh dan tidak diperbolehkan media pada masa Pemilukada 2018 ini, khususnya pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.
Yuliandre juga turut menjabarkan bagaimana pemetaan potensi pemanfaatan lembaga penyiaran oleh pasangan calon. “Dapat kita lihat bagaimana kemungkinan calon-calon yang maju dalam pilkada tersebut memanfaatkan media penyiaran seperti ada di dalam pemberitaan, undangan, penonton, pemain sinteron, pembawa program, running text, dan bahkan ucapan selamat dengan embel-embel bukan paslon. Hal ini harus diminimalisir,” tuturnya.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, gugus tugas ini dibentuk untuk menyukseskan penyelenggaran pesta demokrasi Pemilukada 2018. Namun begitu, media memiliki peran penting dalam pelaksanaan gelaran Pemilukada 2018 dan Pemilu 2019.
"Ada 150 juta pemilih yang akan memilih dalam pemilukada 2018. Jumlah itu mencapai 81% dari DPT nasional. Dari itu, media punya peran besar untuk menyampaikan informasi yang baik dan valid ke publik. Dan ini sesuai dengan prinsip jurnalisme yang damai dan berintegritas," kata Abhan.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU, Arif Budiman. Menurutnya, media harus menyediakan ruang kontestasi atau kompetisi yang seimbang dan adil untuk semua peserta.
Dalam kesempatan itu, Yuliandre juga menyinggung soal maraknya ujaran kebencian, hoax, dan pemberitaan yang berpotensi memecahbelah rakyat masih terus akan banyak menghiasi pesta Pemilukada 2018. “Semoga kita semua dapat memerangi hoax dan ujaran yang menyebabkan kebencian antar masyarakat, terutama pada masa pilkada ini. Kita tidak bisa saling menyalahkan, tapi harus mencari solusi bersama,” jelas Yuliandre. ***