Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi aturan pengawasan, pemantauan pemberitaan dan penyiaran Iklan kampanye Pemilu 2019, Selasa (6/3/2018) di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat. Sosialisasi ini diikuti oleh lembaga penyiaran televisi dan radio. Sosialisasi iklan kampanye politik ini merupakan implementasi dari gugus tugas pemantauan yang terdiri dari 4 lembaga yakni KPU, BAWASLU, KPI dan Dewan Pers.
Menurut Komisioner KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, sosialisasi ini diharapkan bisa mencegah pelanggaran akibat tidak memahami aturan pelaksanaan kampanye. Ada jeda 7 (tujuh) bulan sebelum dimulainya pelaksanaan kampanye pemilu pada 23 September nanti. Waktu tersebut berpotensi adanya pelanggaran oleh lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye politik. Oleh karena itu, sosialisasi ini akan memberikan rambu-rambu kepada lembaga penyiaran untuk mentaati tahapan dan aturan Pemilu.
Undang-undang pemilu sekarang berbeda dengan undang-undang (UU) yang lama. UU lama mengatur masa kampanye setelah tiga hari pasca penetapan no urut peserta pemilu. Sementara UU baru saat ini mengatur kampanye pemilu 2019 dimulai sejak tanggal 23 September 2018, yakni tiga hari setelah penetapan Daftar calon Tetap DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan calon wakil presiden. Jeda waktu tujuh bulan sejak penetapan nomor urut, sangat rawan terjadinya pelanggaran. “Oleh karena itu, kami membuat terobosan untuk menjamin tertib dan berkeadilan,” kata Puji Hartoyo.
Menurut Puji, gugus tugas mengutamakan prinsip keadilan, karena tidak semua parpol punya akses ke media. Iklan kampanye akan dibatasi dan diatur sedemikian rupa. Karena, pada saatnya nanti KPU akan memfasilitasi iklan kampanye secara adil. Semua parpol mendapat fasilitas iklan yang sama dari KPU. “Jadi setiap peserta pemilu tidak bisa mengatur iklan kampanye di media semaunya sendiri. Penayangan iklan tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam posisi ini, KPID Jakarta menempatkan porsinya fungsi, tugas, dan kewenangannya memiliki tanggungjawab terhadap penggunaan ranah publik yang digunakan media penyiaran untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi dalam penyiaran kampanye, yaitu hak mendapatkan informasi. Sehingga media penyiaran dituntun untuk melaksanakan peranannya amanat UU Pers pasal 6.
“Untuk memastikan hak publik terpenuhi, KPID Jakarta akan melaksanakan dan membentuk desk pemilu sebagai implementasi gugus tugas yang telah ditandatangani bersama antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers,” jelas Puji.
Tugas dan fungsi desk pemilu KPID DKI Jakarta akan melangsungkan pemantauan dan pengawasan penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran. Untuk itu, sebelum melakukan kegiatan, KPID Jakarta merasa perlu melakukan sosialiasi ini sebagai langkah awal memberikan pedoman dan arahan bagi lembaga penyiaran dalam penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye. Sehingga hak-hak publik mendapatkan informasi yang sehat dan cerdas tentang siaran kampanye. Red dari KPID DKI Jakarta