Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, memberi penjelasan di Seminar Nasional IJTI, Jumat (3/2/2018).
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, memberi apresiasi terhadap media yang mengikuti aturan untuk tidak memberitakan atau menayangkan iklan kampanye partai politik sebelum jadwal yang ditentukan. Hal itu disampaikan disela-sela Seminar Nasional bertajuk “Jurnalis Televisi, Pilkada Damai, Tanpa Sara” yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), di Hall Dewan Pers, Jumat (2/3/2018).
Menurut Wahyu, upaya yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pendekatan persuasif ke lembaga penyiaran dinilai efektif meskipun ada beberapa yang belum patuh. “Bagi media yang belum ikut aturan, kita akan melakukan upaya-upaya penanganan, mulai dari peringatan sampai pada tindakan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wahyu menjelaskan, aturan yang dibuat bukan untuk membatasi lembaga penyiaran. Aturan tersebut dibuat justru untuk menegakan asas keadilan dan keberimbangan akses ke media.
“Kami sangat memahami kegelisahan media terkait larangan iklan kampanye tersebut tetapi pembatasan iklan kampanye di media massa ini justru demi memenuhi rasa keadilan bagi semua peserta Pemilu. Banyak peserta pemilu yang tidak cukup punya uang dan akses ke media, atau juga tidak punya media sendiri” pungkas Wahyu.
Pendapat yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. Menurutnya, aturan yang dibuat bukan untuk melarang atau membatasi lembaga penyiaran. Dia berharap lembaga penyiaran memahami hal itu. “Bahwa ada ketidakjelasan atau dispute mari kita bicara lagi. Kami membuka diri dalam setiap kesempatan untuk membuka dialog. Kalo ada ketidakjelasan silahkan bertanya. Bahwa hal ini bukan pada satu titik berhenti. Marilah kita ikuti dengan aneka dinamika,” katanya. ***