Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, membacakan deklarasi diikuti Menteri Komuniikasi dan Informatika, Rudiantara, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana bersama jajarannya, jajaran dan perwakilan pimpinan dan direksi pemberitaan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Karo Penmas Divisi Mabes Polri M Iqbal, Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin, dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Hall Dewan Pers, Jumat (2/3/2018)

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mendukung Deklarasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk ciptakan Pilkada damai dan tidak menyinggung SARA. KPI Pusat berharap IJTI dapat menjunjung independensi, asas keberimbangan, menyampaikan fakta, menjaga kebhinekaan dan mencegah berita hoaks dalam Pilkada.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

“Kami berharap deklarasi dari IJTI dapat menciptakan penyelenggaraan Pemilukada serentak yang aman, lancar, damai dan sukses tanpa ada konflik apapun khususnya di media penyiaran,” kata Dewi yang juga ikut serta dalam pembacaan deklarasi.

Pembacaan deklarasi dilakukan Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, diikuti Menteri Komuniikasi dan Informatika, Rudiantara, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana bersama jajarannya, jajaran dan perwakilan pimpinan dan direksi pemberitaan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Karo Penmas Divisi Mabes Polri M Iqbal, Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin, dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Berikut lima poin dalam deklarasi tersebut;

Pertama: Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berjanji merawat, menjaga serta menjalankan prinsip-prinsip independensi dalam setiap peliputan pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Kedua: Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berkewajiban menyampaikan fakta dan peristiwa yang sebenarnya manakala melakukan peliputan pilkada serentak dengan memegang teguh prinsip-prinsip cover both side (berimbang).

Ketiga: Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berkewajiban untuk tidak menyampaikan berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan kekisruhan atau kekacauan di masyarakat.

Empat: Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berkewajiban merawat atau menjaga dan memperjuangkan kebhinekaan Indonesia dengan tidak menyiarkan informasi yang berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang bisa menimbulkan perpecahan.

Kelima: Kami ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berjanji memegang teguh amanat Undang-Undang Penyiaran, kode etik, serta pedoman perilaku penyiaran dan Standar program siaran (P3SPS) dalam peliputan pilkada serentak. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.