Komisoner KPI Pusat, Hardly Stefano, diapit Ketua Bawaslu RI Abhan dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, memberi penjelasan pada peserta sosialisasi di Hotel Saripan Pasific, Senin (26/2/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak menganggap keputusan yang dihasilkan gugus tugas (KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) sebagai usaha pembatasan ruang gerak Parpol. KPI berharap keputusan tersebut dianggap sebagai upaya mengatur agar tertib dan berkeadilan. Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam acara sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Hotel Saripan Pasific, Senin (26/2/2018).

Menurut Hardly, tidak semua partai politik yang ikut Pemilu memiliki akses yang sama terhadap penggunaan frekuensi publik melalui lembaga penyiaran. “Kalau kita lihat beberapa hari lalu. Kita masih lihat beberapa iklan partai politik muncul di lembaga penyiaran dan mungkin juga terdengar di radio. Kami meyakini tidak semua partai bisa seperti itu. Semangat dari UU Pemilu bagaimana menyelenggarakan Pemilu sebagai sebuah kompetisi yang memiliki semangat berkeadilan,” jelasnya di depan peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan Parpol peserta Pemilu 2019.

KPI memiliki kewenangan mengatur lembaga penyiaran agar sesuai dengan semangat penyelenggaraan Pemilu sehingga dapat menciptakan sebuah tatanan demokrasi yang substantif. “Kewenangan kami yang diatur dalam UU Penyiaran yakni dapat membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang di dalamnya diatur soal pengawsan dan pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, dan pengurangan durasi. Dalam konteks tersebutlah kami bekerja,” tambah Hardly.

Hardly mengatakan setelah KPU menyampaikan secara resmi keputusan gugus tugas, KPI sudah melakukan komunikasi secara persuasif dengan lembaga penyiaran televisi berjaringan nasional. Komunikasi tersebut dapat menekan penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran. “Dari sebelumnya 12 lembaga penyiaran yang menayangkan iklan partai politik, delapan sudah berhenti,” ungkapnya.

Adapun lembaga penyiaran yang belum menghentikan siaran iklan partai politik akan diberi surat peringatan dari KPI. Hardly juga akan meminta penyelenggara Pemilu melakukan tindakan terhadap partai politik peserta Pemilu.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menambahkan pengaturan dilakukan supaya prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua parpol dapat tercapai. Menurutnya, tidak semua partai politik memiliki hubungan dengan media. Karena itu, pengaturan yang dilakukan gugus tugas tujuannya menegakan asas-asan keadilan dan keberimbangan.

“Rasanya tidak fair jika parpol yang punya akses bisa menayangkan iklan partainya setiap saat, sedangkan yang tidak punya afiliasi dengan media kesulitan akses. Karenanya, semua partai yang ikut Pemilu memiliki fasilitas yang sama dari KPU dalam hal iklan kampanye,” katanya.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya dan gugus tugas bagian dari upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran. “Ada jeda waktu atau ruang kosong yakni antara 23 Februari hingga 23 September 2018 yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Hal itu kita coba cegah melalui forum sosialisasi seperti ini,” katanya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.