Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) meminta lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pasangan calon (paslon) atau peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 dalam acara-acara hiburan seperti sinetron, drama, film, maupun sandiwara.

Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo, menyebutkan larangan menanyankan peserta Pilkada 2018 pada acara hiburan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) KPI tentang Penyiaran Masa Kampanye Pilkada 2018. Tampilnya paslon pada acara hiburan akan menjadi bagian dari kampanye terselubung.

“Termasuk menjadi pembawa acara dalam sebuah program siaran juga tidak diizinkan,” tutur Budi dikutip dari semarangpos.com, Kamis (15/2/2018).

Budi mengatakan dalam kontestasi Pilkada 2018, para peserta sudah difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tampil di lembaga penyiaran melalui debat maupun iklan.

Sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, lembaga penyiaran diperbolehkan menyiarkan kegiatan kampanye dengan syarat mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan perundang-undangan.

Televisi maupun radio yang menyiarkan Pilkada 2018 harus netral, berimbang, obyektif, dan proporsional. Penayangan calon sebagai narasumber maupun pemberitaan harus berimbang dan tidak boleh hanya satu calon saja.

“Televisi maupun radio juga dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai KPU. Termasuk menayangkan calon sebagai pemeran iklan selain yang dibiaya KPU,” tutur Budi.

Budi juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kampanye peserta Pilkada 2018. Masyarakat bisa melapor ke KPID Jateng jika melihat adanya pelanggaran melalui SMS atau Whatsapp Messenger (WA) di nomor 081326026000 atau Facebook @kpidjateng dan Twitter @kpidjateng. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.