Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah, menyampaikan pentingnya keberadaan KPID di Kalimantan Utara

Tarakan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung segera terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah di Kalimantan Utara. Meskipun pada awalnya ditargetkan pada tahun 2017, namun mengingat ada beberapa kendala, diharapkan pada tahun 2018 lembaga yang menjadi perwakilan publik untuk menangani seluruh masalah penyiaran ini dapat segera hadir. Hal tersebut disampaikan Nurhayati dari DPRD Kalimantan Utara saat membuka acara Evaluasi Dengar Pendapat KPI Pusat dalam acara sosialisasi KPI Pusat dengan lembaga penyiaran dan masyarakat dalam rangka menghadapi peluang usaha penyelenggaraan penyiaran, (15/12).

Nurhayati memahami betul, eksistensi KPID di provinsi paling bungsu negara ini sangat dibutuhkan. “sejak saya kecil, di Kaltara itu jarang sekali ada TV lokal yang ditonton. Sehari-hari kita menonton TV1, TV2, dan TV3 dari negara tetangga”, ujar Nurhayati. Sehingga informasi yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat di Kaltara ini didapat dari Malaysia

Nurhayati juga menilai, keberadaan KPID di Kaltara ini akan selaras dengan program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran. Semoga hal ini akan menjadi sinergi dengan KPID ke depan dalam memenuhi hak-hak informasi masyarakat di Kaltara yang sesuai dengan kepentingan nasional akan integrasi bangsa.

Nurhayati, DPRD Kalimantan Utara

Terkait keberadaan KPID ini, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah menjelaskan secara rinci tentang proses yang harus ditempuh pada awal pembentukan KPID. Meskipun saat ini kelembagaan KPID di seluruh Indonesia menemui permasalahan sehubungan adanya aturan dari Menteri Dalam Negeri, Ubaidillah berharap DPRD Kaltara dapat memberikan penganggaran yang memadai baik untuk rekruitmen ataupun untuk aktivitas KPID Kaltara ke depan.

Ubaidillah juga menjelaskan usaha yang dilakukan KPI Pusat dalam memberikan kejelasan penganggaran bagi KPID dengan menghadirkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2017. Menurut BPK, KPI sebagai lembaga negara memungkinkan untuk mendapatkan dana hibah secara berturut-turut. Sehingga dengan demikian, apapun bentuk kesekretariatan KPID Kaltara nantinya, sudah ada kepastian hukum bagi penganggarannya ke depan.

Secara rinci Ubaidillah juga menjelaskan tentang standarisasi dari struktur kelembagaan KPI dan KPID. Dirinya menyampaikan pula fungsi yang diemban oleh lembaga penyiaran dalam kerangka mewujudkan tujuan terselenggaranya penyiaran sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Keberadaan KPID sendiri, menurut Ubaidillah untuk menjaga agar jangan sampai lembaga-lembaga penyiaran yang sudah ada tidak diawasi konten-konten siarannya. Serta untuk memberikan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha penyiaran yang memanfaatkan dibukanya peluang-peluang usaha penyelenggaraan penyiaran, tambahnya.

Dukungan atas keberadaan KPID di Kaltara juga disampaikan oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltara. Keberadaan KPID menjeadi mutlak diperlukan untuk mengurus seleksi pemohon izin penyelenggaraan penyiaran, agar frekuensi yang akan diberikan hak pengelolaannya tidak menjadi mubazir atau sia-sia, dan hak masyarakat mendapatkan informasi dapat terpenuhi.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.