Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

 

Jakarta – Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, meminta para peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXIV menerapkan fungsi media berdasarkan UU Penyiaran saat memproduksi sebuah program acara. Jika fungsi media seperti pemberi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, perekat sosial dan ekonomi serta penjaga kebudayaan menjadi pegangan, kualitas dan manfaat siaran jadi lebih baik untuk publik.

“UU Penyiaran mengamanahkan bagaimana seharusnya media menjalankan fungsinya. Jika fungsi ini dijalankan, perkembangan dan kualitas siaran kita akan terus membaik dan maju,” katanya saat membuka Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXIV di Kantor KPI Pusat, Selasa (21/11/2017).

Dalam kesempatan itu, Andre, panggilan akrabnya, menjelaskan tugas dan fungsi KPI menjaga ranah penyiaran di tanah air. Salah satu hal yang ditekankannya yakni KPI tidak pernah melakukan sensor terhadap siaran televisi.

“KPI tidak bisa melakukan interupsi terhadap lembaga penyiaran. KPI hanya melakukan pengawasan terhadap frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran tersebut. Ketika acara sudah ditayangkan lembaga penyiaran dan terjadi pelanggaran aturan, di sanalah posisi KPI bertindak dan lembaga penyiaran tidak bisa mengelak,” jelasnya.

Namun, lanjut Ketua KPI Pusat, KPI memiliki kewajiban untuk ikut mengembangkan indutri penyiaran di tanah air. Kewajiban tersebut selaras dengan cara KPI mendorong peningkatan kualitas tayangan di lembaga penyiaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.