Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk RCTI lantaran program siaran “Risalah Hidup: Ketika Harga Diri Hancur di Tangan Suami” tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada RCTI yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, Senin (9/10/2017).
Berdasarkan penjelasan di surat peringatan itu, program siaran yang ditayangkan pada 26 September 2017 mulai pukul 13.41 WIB menampilkan cerita konflik dewasa, seperti masalah rumah tangga dan perselingkuhan. KPI Pusat menilai muatan konflik demikian tidak sesuai dengan program siaran berklasifikasi R (Remaja).
Rahmat mengatakan, berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) SPS (Standar Program Siaran), program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja, serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, dan lain-lain.
Menurut Rahmat, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.
“Kami berharap ke depan, RCTI diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” katanya. ***