Jakarta – Program siaran “Opera Van Java” atau OVJ mendapat surat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Jumat (8/9/2017). Peringatan ini diberikan karena OVJ menayangkan seorang pria yang memerankan Inul Darasista dengan berpakaian, berperilaku, dan berdandan layaknya seorang wanita.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, program acara OVJ yang ditayangkan stasiun Trans 7 pada 5 September 2017 pukul 20.08 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, adegan seorang pria yang memerankan dengan berpakaian, berperilaku, dan berdandan layaknya seorang wanita berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan remaja dan larangan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas atau membenarkan perilaku tidak pantas pada program siaran klasifikasi R.

“Berlandaskan hal itulah kami memutuskan memberi peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran,” jelas Mayong.

Dalam kesempatan itu, Mayong berharap Trans 7 untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.