Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk program siaran “Cermin Kehidupan: Madu Ghaib” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7. Program yang tayang pada 4 September 2017 mulai pukul 08.13 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat peringatan untuk Trans 7 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat (8/9/2017).
Dalam surat itu diterangkan, program siaran “Cermin Kehidupan: Madu Ghaib” menampilkan adegan seorang wanita mendatangi dukun karena bosan hidup miskin kemudian menyuruh suaminya menikah dengan jin perempuan.
Menurut Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono, muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik tidak dapat ditayangkan serta berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012. “Berdasarkan hal itu, kami memutuskan untuk memberikan peringatan,” kata Komisioner bidang Isi Siaran ini.
Peringatan ini, lanjut Mayong, bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami minta Trans 7 menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” papar Mayong. ***