Pertemuan antara KPI Pusat dan KPID Jabar di Kantor KPI Pusat, Selasa (23/8/2017).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memiliki kepentingan besar untuk menyelamatkan masyarakat daerahnya dari dampak negatif siaran televisi yang bersiaran dari Jakarta. Hal itu menyebabkan KPID Jabar paling banyak mengeluarkan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk melakukan teguran ataupun peringatan ke lembaga penyiaran Jakarta.

Hal itu disampaikan Komisioner KPID Jawa Barat, Mahi M. Hikmat, kepada Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono, saat melakukan audiensi dan konsultasi ke KPI Pusat, Selasa (23/8/2017).

Menurut Mahi, pihaknya banyak menemukan tayangan televisi Jakarta yang diindikasi melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Selain itu, KPID Jabar banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan sejumlah tayangan TV dari Jakarta.

“Berdasarkan catatan kami, yang paling banyak melakukan pelanggaran itu televisi yang siaran dari Jakarta. Sangat sedikit kami temukan pelanggaran yang dilakukan televisi lokal,” kata Mahi.

Menurut data dari KPID Jabar, ada kurang lebih 536 lembaga penyiaran, televisi maupun radio, yang bersiaran di Jabar. Sayangnya, tenaga pemantau yang melakukan pengawasan terhadap ratusan lembaga penyiaran hanya beberapa orang.

Terkait hal itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengusulkan agar KPID Jabar lebih menguatkan peranan pengaduan dari masyarakat. Jika KPID tidak memiliki bukti tayang atau siaran lembaga penyiaran, hal itu bisa diminta ke lembaga penyiaran bersangkutan. “KPID juga bisa minta ke KPI Pusat untuk verifikasi siaran lembaga penyiaran yang di pantau KPI Pusat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah persoalan penyiaran juga dibahas dalam pertemuan tersebut seperti perkembangan revisi UU Penyiaran dan tayangan iklan politik di lembaga penyiaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.