Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program siaran jurnalistik “Redaksi Siang” Trans 7. Teguran kedua ini diberikan lantaran program tersebut yang tayang pada tanggal 22 Juli 2017 melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Trans 7, Jumat (28/7/17).
Dalam surat dijelaskan mengenai pelanggaran yakni ditampilkannya wajah dan identitas anak (AM siswa kelas 3 SMPN 1 KS) yang dianiaya gurunya. Selain itu, juga terdapat tampilan identitas anak (YPS, kelas 7D SMPN Smdg) yang diintimidasi gurunya di sekolah.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat itu menilai, muatan gambar wajah dan identitas anak dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak,” katanya.
Menurut Yuliandre, penayangan adegan dalam program siaran itu telah melanggar Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 huruf c P3 serta Pasal 15 Ayat (3) SPS.
Berdasarkan catatan KPI Pusat, program siaran “Redaksi Siang” telah menerima Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 1031/K/KPI/31.2/12/2016 tertanggal 15 Desember 2016. “Kami mengharapkan Trans 7 dapat meningkatkan kontrol internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” kata Yuliandre dalam surat itu. ***