Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta komitmen lembaga penyiaran untuk menayangkan iklan layanan masyarakat (ILM) secara intensif per 1 Agustus 2017. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam kesempatan pertemuan dengan 15 lembaga penyiaran televisi yang bersiaran nasional secara berjaringan, Selasa (18/7/17) di Kantor KPI Pusat.
Kewajiban penayangan iklan layanan masyarakat di lembaga penyiaran diatur dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat (7) yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat”. Bahkan, persentase dari waktu siaran iklan layanan masyarakat juga telah diatur dengan tegas pada ayat (9) bahwa “Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, penayangan ILM merupakan wujud komitmen lembaga penyiaran untuk menayangkan materi yang berpihak pada kepentingan publik seperti keselamatan umum, kewaspadaan bencana alam, dan kesehatan masyarakat.
“Penayangan iklan layanan masyarakat oleh lembaga penyiaran merupakan upaya menyampaikan ajakan menjaga integrasi nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Di awal pertemuan itu, Nuning menyampaikan simulasi siaran untuk penayangan iklan layanan masyarakat. Menurutnya, kewajiban lembaga penyiaran menyediakan porsi penayangan ILM kurang lebih 28 menit dari 20% porsi siaran iklan secara keseluruhan. Jika dihitung 1 spot iklan lamanya 30 detik berarti ada ada 57 spot ILM.
KPI Pusat meminta lembaga penyiaran untuk segera menyampaikan jadwal tayang dan judul ILM paling lambat 29 Juli 2017. “Waktu penayangan wajib juga memperhatikan penyebaran tayangan ILM di setiap program siaran per hari,” tegas Nuning.
Terkait permintaan KPI, perwakilan 15 LP menyatakan berkomitmen untuk menyediakan slot waktu ILM 10 % dr total iklan niaga. Komitmen tersebut juga tertuang dalam berita acara pertemuan dan ditandatangani semua perwakilan lembaga penyiaran yang hadir.
Pertemuan itu juga membahas kebijakan KPI soal siaran iklan rokok, ketentuan mengenai sulih suara dan siaran kesehatan. Dalam pertemuan itu, turut hadir Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono. ***