Yogyakarta - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pencinta Penyiaran Sehat Indonesia meminta Badan Legislasi DPR RI membahas kembali draf revisi Undang-Undang Penyiaran untuk memastikan sistem penyiaran lebih demokratis.
"Pemahaman kami, draf revisi UU Penyiaran versi Baleg DPR belum mencerminkan semangat demokratisasi penyiaran," kata Juru Bicara Koalisi Pencinta Penyiaran Sehat Indonesia Puji Rianto dalam Konferensi Pers menyikapi RUU Penyiaran Versi Baleg DPR di Yogyakarta, Minggu.
Ia menilai draf revisi UU Penyiaran versi Baleg DPR tertanggal 19 Juni 2017 belum bersifat memperbaiki UU sebelumnya, melainkan justru meniadakan demokratisasi dalam penyiaran dengan mengedepankan kepentingan pemilik modal.
Salah satu contohnya, di dalam draf RUU versi Baleg tersebut tidak diatur secara tegas mengenai pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran.
"Hal ini akan membuka peluang bagi dominasi segelintir lembaga penyiaran yang menghancurkan keberagaman sebagaimana telah terjadi," kata Puji yang juga peneliti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media).
Selain itu, porsi siaran lokal yang ditentukan minimal 10 persen dalam draf RUU juga dinilai sangat kecil. Dengan rendahnya kepedulian terhadap siaran lokal tersebut, Puji khawatir masyarakat dan budaya daerah tidak akan terepresentasi dengan baik.
"Sebaliknya, justru tetap seperti sekarang, yakni dominasi siaran Jakarta yang secara bersamaan menindas budaya dan kearifan lokal," kata Puji.
Ia berharap revisi UU Penyiaran ke depan dapat mencerminkan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi keberagaman isi berita (diversity of content) akibat keberagaman pemilik media (diversity of ownership).
Sementara itu, aktivis Yayasan Satunama Valentina Sri Wijiyati memandang draf revisi UU Penyiaran versi Baleg tidak mendukung upaya membangun masyarakat yang produktif dan sehat. Hal itu ditunjukkan dengan peniadaan larangan iklan rokok di media penyiaran.
Upaya yang ditempuh DPR tersebut, menurut Wijiyati, bertentangan dengan mandat Sustainable Development Goals (SDGs) karena menggerogoti kesehatan serta perekonomian masyarakat.
Di samping itu, lanjut Wijiyati, draf revisi UU Penyiaran itu juga belum mencakup kewajiban lembaga penyiaran untuk menyiarkan isi siaran yang memberdayakan serta tidak menjadikan kelompok rentan sebagai objek.
"Kenyataannya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas masih dijadikan objek eksploitasi produk siaran," kata dia. Red dari Antara