Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkepentingan mengawal pendidikan politik yang untuk publik melalui penyiaran. Guna mewujudkan hal tersebut diawali dengan menyiapkan regulasi yang adil terhadap seluruh kontestan politik untuk tampil lewat medium penyiaran. Sehingga masyarakat tersampaikan dengan benar informasi mengenai pemilhan umum, pemilihan kepala daerah ataupun pasangan calon yang akan terlibat pada momentum demokrasi. Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano Pariela dalam Evaluasi Pengawasan Penyiaran Pemilukada 2017 antara KPI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta (19/5).
Hardly berharap evaluasi atas pengawasan penyiaran pemilukada 2017 ini dapat dijadikan catatan penting menghadapi medan tempur sesungguhnya pada Pemilu 2019 mendatang. Untuk itu KPI tengah menyiapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) khusus tentang siaran politik. Hardly berharap PKPI tersebut dapat mengimbangi percepatan modus-modus pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio dalam penyiaran aktivitas politik.
Selain itu Hardly berharap evaluasi ini juga jadi bekal dalam pengawasan penyiaran pilkada 2018 mendatang guna melindungi publik atas pemanfaatan frekuensi. Prinsipnya sangat jelas, frekuensi tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok”, tegasnya.
Sementara itu Komisioner bidang Kelembagaan, Ubaidillah menyoroti kurang berimbangnya pemberitaan dan liputan antara kota dan provinsi yang melaksanakan Pemilukada. “Liputan tentang Pemilukada di DKI Jakarta terlalu mendominasi di seluruh lembaga penyiaran”, ujarnya. Karenanya tak jarang masyarakat yang mispersepsi terhadap pasangan calon yang sedang bertarung dalam Pemilukada. Ubaidillah memberikan contoh kasus yang terjadi di Jawa Tengah.
“Ada pemilih mengira akan memilih pasangan calon gubernur dari Jakarta, lantaran terlalu sering diberitakan”, ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Muhammad Afifudin, menyampaikan apresiasi secara khusus pada KPI yang mengambil langkah memberi sanksi kepada empat Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan partai politik diluar masa kampanye. "Ditengah masifnya iklan parpol yang terjadi diluar jadwal kampanye, sanksi KPI tersebut patut diapresiasi. Hal tersebut berguna untuk mencegah dominasi pemilik modal dalam memanfaatkan frekuensi", pungkasnya.