Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran untuk program jurnalistik “Buletin Indonesia Siang” Global TV. Program ini kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk Global TV, Jumat (12/5/17).
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program Siaran Jurnalistik “Buletin Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 30 April 2017 pukul 10.57 WIB.
Program siaran tersebut menayangkan secara eksplisit wajah dan identitas orangtua korban pemerkosaan. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditampilkan karena dapat mengungkap identitas korban. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran jurnalistik untuk menyamarkan wajah dan identitas keluarga korban kejahatan seksual.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam surat teguran tersebut.
Di akhir surat, KPI Pusat meminta Global TV supaya menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***