Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara program “Selebrita Pagi” Trans 7. Program yang tayang setiap pagi hari ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi ke Trans 7, Jumat (24/3/17).
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran “Selebrita Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 07.30 WIB.
Program tersebut menayangkan liputan Chef Aiko yang memiliki kemampuan melihat hal gaib sedang mengunjungi Setu Mangga Bolong dan menyampaikan perihal keberadaan siluman ular.
Menurut Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, tayangan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak, pembatasan program siaran bermuatan mistik, horror, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Tayangan bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
“KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan program siaran tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b dalam Standar Program Siaran KPI tahun 2012,” jelas Hardly.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 28 Maret 2017 dan 7 April 2017.
Dalam kesempatan itu, Hardly meminta Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***