Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis menilai profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi penuh resiko. Oleh karena itu, profesi jurnalis harus mendapatkan perlindungan hukum demi menjamin keamanan dan kenyamanan mereka dalam menjalankan profesinya. Pandangan tersebut disampaikannya usai diskusi tentang “Kebijakan Redaksi dan Keselamatan Jurnalis” yang diadakan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) di Dewan Pers, Selasa, 14 Februari 2017.
Menurut Andre, kebebasan menjalankan fungsi pers atau kemerdekaan pers dijamin dalam UU Pers No.40 tahun 1999. Perlindungan itu dijamin sebagai hak asasi warga negara. Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan terhadap pers nasional yakni adanya penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Kemerdekaan pers juga menjamin hal jurnalis untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara sangat menghormati profesi jurnalis khususnya di industri penyiaran dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, kami sangat menentang adanya tindak kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis pada saat menjalankan tugas jurnalis. Jika ada tindakan seperti itu adalah bertentangan dengan hukum yang ada,” jelasnya.
Ketua KPI Pusat ini menilai terjadinya tindak kekerasaan terhadap jurnalis disebabkan beberapa hal seperti persoalan independensi media penyiaran serta validitas informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, apapun tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya tidak boleh dibiarkan. Jurnalis juga mempunyai hak untuk mempertanggungjawabkan pemberitaannya di depan hukum karena wartawan mempunyai hak tolak.
“Kami juga mengharapkan kebijakan yang dibuat setiap media khususnya lembaga penyiaran dapat memberikan rasa aman terhadap jurnalisnya. Oleh karena itu, kami sangat menekankan pentingnya independensi dan validitas informasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yuliandre. ***
Kekerasaan Terhadap Jurnalis Tidak Boleh Terjadi
- Detail
- Dilihat: 8416