Jakarta - Sepanjang tahun 2016 terdapat 5387 pengaduan terverifikasi yang masuk ke KPI, 175 di antaranya ditindaklanjuti dengan peringatan dan sanksi. Dari pengaduan dan sanksi tersebut, terdapat pelanggaran berulang atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang perlu mendapatkan perhatian serius, yakni:
1. Tayangan yang menampilkan kekerasan (dalam sinetron maupun berita),
2. Tayangan yang tidak memiliki nilai edukasi dan cenderung hedonistik (misal : infotainment dan variety show)
3. Tayangan/produk jurnalistik yang tidak memberikan perlindungan terhadap anak (misal : anak sebagai narasumber dalam bencana dan kasus hukum)
4. Jam tayang yang tidak sesuai dengan klasifikasi program (misal film kartun)
5. Iklan Rokok yang ditayangkan sebelum jam 21.30
6. Tayangan/produk jurnalistik yang masih memberikan label atau stigma negatif pada perempuan (misal : pemberitaan dugaan PSK dengan memblow up wajah).
Survei indeks kualitas program siaran televisi selama tahun 2016 yang dilakukan KPI di 12 titik propinsi di Indonesia juga mencatat banyak acara yang tidak memiliki nilai edukasi. Dalam lima kali survey yang digelar sepanjang tahun 2016, hanya program wisata/budaya yang konsisten mendapatkan nilai di atas poin 4, sedangkan kategori program lainnya masih di bawah poin 4, terutama infotainment yang masih rendah indeks kualitasnya yakni rata-rata 2,7.
Televisi dan radio karena sifatnya yang sangat khas memiliki peran strategis terhadap perkembangan anak dan memberikan pesan-pesan tertentu kepada khalayak, membantu membentuk stigma positif terhadap perempuan, dan membantu pengungkapan kasus-kasus hukum. Atas pertimbangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersepakat untuk membuat Kesepahaman Bersama mengenai “Perlindungan Perempuan dan Anak di bidang Penyiaran” yang akan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2017 jam 10.00 di Kantor KPI oleh Menteri KPPA Yohana Yembise dan Ketua KPI Yuliandre Darwis.
Tujuan dari kesepahaman ini adalah : (1) mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala bentuk muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan harkat perempuan dan anak; dan (2) meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelabelan terhadap perempuan dan anak di bidang penyiaran.
Dengan adanya kesepahaman ini maka KPI dan KPPA akan saling berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing, termasuk dalam pembuatan kebijakan, bekerjasama dalam melaksanakan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak, dan saling memberikan informasi mengenai aduan masyarakat terkait isi siaran yang merendahkan harkat dan martabat perempuan dan anak. Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dalam waktu dekat dengan harapan wajah media terutama televisi dan radio akan semakin ramah kepada anak dan perempuan, tak ada lagi yang menjadi korban karena pemberitaan yang bias.