Jakarta - Komisi A DPRD Jawa Timur mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat guna melakukan konsultasi terhadap proses rekruitmen anggota KPID Jawa Timur, (15/7). Menurut Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, mengingat urusan penyiaran sangatlan penting karenanya proses rekruitmen KPID di Jawa Timur harus dilakukan dengan serius, agar jangan sampai ada sengketa di kemudian hari. Masa bakti KPID Jawa Timur sendiri akan berakhir pada September mendatang.
Kehadiran anggota DPRD dari Jawa Timur ini diterima oleh Komisioner KPI Pusat koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Azimah Subagijo yang didampingi Sekretaris KPI Maruli Matondang dan jajarannya.
Pada kesempatan tersebut KPI menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, yang memiliki kewenangan untuk melakukan rekruitmen anggota KPI dan KPI Daerah adalah DPR RI dan DPRD. Petunjuk teknis tentang bagaimana proses rekruitmen tersebut dilakukan, hingga saat ini hanya ada dalam Peraturan Kelembagaan KPI nomor 1 tahun 2014.
Azimah menjelaskan hadirnya peraturan tentang rekruitmen ini dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum tentang rekruitmen, sedangkan hampir semua DPRD di seluruh Indonesia melakukan konsultasi ke KPI Pusat untuk menanyakan proses rekruimen ini. Penjelasan tentang rekruitmen sendiri dalam Undang-Undang masih terlalu umum, sementara KPI punya kewenangan untuk membuat peraturan seperti yang disebutkan dalam pasal 12 undang-undang penyiaran. Karena itu, papar Azimah, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2011 menetapkan sebuah pedoman rekruitmen anggota KPI Pusat dan KPI Daerah. Selanjutnya, pada Rakornas 2014 ditetapkan kodifikasi peraturan-peraturan KPI, termasuk di dalamnya Pedoman Rekruitmen Anggota KPI, dalam Peraturan Kelembagaan nomor 1 tahun 2014, yang kemudian didaftarkan dalam lembar negara.
Komisi A DPRD Jawa Timur mengapresiasi langkah KPI yang mengambil inisiatif untuk mengisi kekosongan aturan tersebut dan akan menyesuaikan proses rekruitmen KPID Jawa Timur dengan peraturan yang ada, termasuk diantaranya penetapan panitia seleksi.
Terkait panitia seleksi, Azimah mengharapkan adanya keterwakilan kelompok-kelompok masyarakat dalam panitia seleksi, seperti dari kalangan akademisi, kelompok agama, tak lupa juga dari unsur KPID Jawa Timur yang punya pengalaman mengemban tugas menjaga dunia penyiaran disana. Mengingat Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki 38 kabupaten, tentunya dengan keterwakilan masyarakat yang memadai dalam panitia seleksi dapat menghasilkan calon anggota KPI yang juga menjadi representasi masyarakat.
Azimah juga menyampaikan pentingnya variasi dalam komposisi anggota KPI. “Sebaiknya tidak didominasi dari orang-orang dengan latar belakang komunikasi saja”, ujar Azimah. Dalam menangani dunia penyiaran, KPI juga membutuhkan para ahli dengan berbagai latar belakang, seperti hukum, ekonomi dan juga teknologi informasi, guna menyambut era digitalisasi penyiaran ke depan.