4 Pemohon Baru Diproses KPI


Tarakan – Jika biasanya pemohon baru mendirikan lembaga penyiaran harus menunggu peluang usaha yang diterbitkan oleh kementrian komunikasi dan informasi. Provinsi Kalimantan Utara  (Kaltara) mendapat pengecualian karena masuk daerah perbatasan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan melalui koordinatir bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Aimah Subagyo mengakui, radio kaltara ada yang sudah bersiaran tanpa izin.

“Terus terang kami mendengar langsung dari masyarakat ada beberapa radio yang sudah bersiaran tanpa izin dari KPI, karena hal itu kami melakukan dengar pendapat dengan para pemohon baru”ujarnya.

Menurutnya, jika mengacu pada UU penyiaran hal ini sudah masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal RP 1 Miliar.

“Tapi disisi lain kami juga berusaha memahami kondisi sosiologis masyarakat yang membutuhkan informasi, hiburan dan edukasi dari lembaga penyiaran dalam negeri. Apalagi Kaltara ini merupakan daerah perbatasan. Karenanya kami berusaha melakukan pendekatan dan alhamdulilah ada 4 yang kami proses izinya.”beber Azimah kepada Radar Tarakan, Jumat (10/6)

Tahapan untuk dapat mendirikan lembaga penyiaran, disebutkan Azimah, pertama lembaga penyiaran menunggu peluang usaha yang diberikan dari kementrian kominfo setiap 5 tahun sekali. “ Jika sudah terbit peluang usaha tersebut maka pemohon ini akan mengajukan proposal pendirian lembaga penyoaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia setempat. Karena Kaltara provinsi baru, dan KPID Kaltara belum terbentuk, menurut peraturan perundang – undangan dan aturan internal di KPI, urusan ini dihendel langsung KPI Pusat,”ujarnya.

Setelah itu dijadwalkan evaluasi dengar pendapat.”jadi kami ingin mendengar langsung apa saja janji mereka yang akan disajikan ke masyarakat. Karena itu kami mengundang tokoh masyarakat, akademisi, dan tokoh agama setempat.”ujarnya.

Adapun terkait peluanh usaha ini kemenkominfo telah menutup penerbitan usaha pada tahun 2012.”Tapi untuk Kaltara ini kami sudah dorong agar peluang usaha di Klatara mendapat kebijakan khusus di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil. Jangan sampai masyarakat lebih mudah mendengar siaran dan radio atau televisi dari negeri tetangga dibanding dengar radio dari dalam negeri,’tuturnya.

Sedangkan untuk alokasi frekuensi, Azimah belum dapat menyebutkan kanal frekuensi di Kaltara.Namun dijelaskan wanita berhijab itu frekuensi yang ada tidak semuanya untuk penyiaran.”Jadi ada yang untuk radar, telekomunikasi, penerbangan, dan lainnya. Untuk yang penyiaran ini spektrumnya kami bagi. Ada yang untuk radio , ada yang untuk televisi,”Jelasnya.  “Nah untuk radio ini pun 20 persen harus dialokasikan untuk lembaga penyiaran publik. RRI atau penyiaran publik setempat. Sisanya baru dibagi ke masyarakat. Untuk persisinya yang lebih tahu itu balai monitoring(balmon) setempat. Kalau kami lebih kepada programnya,”lanjut Azimah.

Pemohon baru, disebutkan Azimah, ada 4 pemohon baru dan satu permohonan perpanjangan yang akan diproses oleh KPI. 3 dari 4 pemohon baru yang diproses di Tarakan antara lain Wardah Tama, Tarakan FM, Tanjung FM, dan Radio Bethany Suara Kasih, kemudian pemohon perpanjangan Radio Radar Tarakan (RTFM).”Untuk perpanjangan itu setiap 5 tahun sekali. Mudah – mudahan untuk izin khusus perbatasan itu dapat segera di approve,” ujarnya. (Radar Tarakan/ Ravel)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.