Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengunjungi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat, 4 Maret 2016. Kunjungan itu dalam rangka konsultasi proses perekrutan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT yang sudah mulai berjalan awal tahun ini.
Dalam pertemuan itu, rombongan DPRD NTT dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD NTT Maxi Ebu Tho. Ia mengungkapkan, tahun ini masa jabatan anggota KPID NTT telah memasuki tahun terakhir. Maka, DPRD pun telah menyiapkan panitia seleksi anggota KPID NTT masa jabatan 2016-2019.
“Saat ini kami telah membentuk tim pansel yang terdiri dari lima anggota dari berbagai latar belakang. Kami ingin mendiskusikan hal-hal lebih lanjut mengenai peraturan perekrutan yang sudah diatur dalam UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia no 1 tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI,” terang Maxi.
Pada pertemuan itu DPRD NTT disambut oleh Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Rahmat Arifin, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho, Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang dan Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas KPI Pusat Umri.
Fajar mengatakan, pembentukan tim seleksi mutlak ditangan DPRD. “Pada prinsipnya, panitia seleksi adalah kepanjangan tangan DPRD untuk melakukan teknis seleksi anggota KPID, maka harus mendapatkan supervisi langsung dari anggota DPRD agar proses rekrutmen dapat dikontrol dengan baik,” kata Fajar.
Berkaitan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota KPID, Maruli menjelaskan, bahwa kesempatan itu terbuka lebar. Hanya saja, perlu ditekankan bahwa apabila PNS yang mencalonkan diri tersebut lolos seleksi maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai PNS.
“Hal ini seperti yang diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 88,” terang Maruli.
Berkaitan dengan tata cara seleksi, Fajar mengingatkan, proses seleksi harus terbuka. “Dalam hal ini terbuka maksudnya bisa diakses oleh publik, pengumuman pendaftarannya disiarkan di media massa, dan saat uji kelayakan dan kepatutan juga boleh diliput media,” ujarnya.
Selain itu, menganai tata cara seleksi, kata Fajar, adalah ranah kewenangan DPRD. Apabila DPRD ingin menambahkan elemen-elemen lain sebagai pelengkap, misalnya wawancara, hal itu boleh saja dilakukan selama dianggap perlu, demi terpilihnya anggota yang berkompeten.
Prinsipnya, hal-hal yang perlu diujikan antara lain melingkupi visi-misi, pemahaman menganai dunia penyiaran, komitmen waktu kerja, dan pemahaman mengenai dinamika daerah.
Rahmat mengimbuhkan, media adalah alat untuk menggairahkan daerah. Saat ini belum banyak lembaga penyiaran induk jaringan yang membuka stasiun di NTT. Maka yang lebih berperan adalah lembaga penyiaran komunitas. “Kita tahu saat ini KPID NTT sedang fokus pada radio komunitas. Hal itu perlu diapresiasi demi mendorong kemajuan daerah-daerah terpencil di NTT,” kata Rahmat
Disamping hal-hal teknis perekrutan, Rahmat berpesan, “tolong perhatikan proporsi keikutsertaan anggota lama yang mencalonkan diri kembali. Adanya anggota incumbent ini sangat penting untuk menunjang kesinambungan program dan kinerja KPID.”