Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berupaya mengaktifkan kembali penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran di semua lembaga penyiaran televisi yang berjaringan secara nasional. Keinginan tersebut mencuat dalam pertemuan bertajuk fokus grup diskusi (FGD) dengan tema “Translasi Materi Program Siaran TV ke dalam Bahasa Isyarat” yang dihadiri perwakilan lembaga penyiaran, yayasan tunarungu, guru-guru Sekolah Luar Biasa (SLB), tranlator bahasa isyarat, dan stakeholder terkait lainnya, Rabu, 10 Februari 2016. Saat ini, hanya lembaga penyiaran publik TVRI yang masih bertahan menyisipkan penerjemahan bahasa isyarat dalam program acaranya.

UU Penyiaran menjamin bahwa hak memperoleh informasi adalah hak mutlak bagi setiap warga negara tanpa memandang kelompok Jaminan ini harusnya juga diberikan kepada mereka yang memiliki disabilitas seperti tuna rungu.

Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin di awal pertemuan menyampaikan, dari 15 stasiun TV yang berjaringan nasional dan bersiaran selama 24 jam yang terpantau KPI hanya satu TV yang menyiarkan bahasa isyarat. Padahal, pasal 39 ayat 3 UU Penyiaran No.32 tahun 2002 menyatakan jaminan akan hak informasi dengan ketersediaan penerjamahan. Sayangnya, pasal dalam UU tersebut tidak tegas mewajibkan alias boleh dilakukan atau pun tidak.

“Namun dalam aturan yang dibuat KPI, kita menjamin hak-hak tersebut di dapatkan kelompok-kelompok yang dimaksud. Karena itu, kita mengundang semua lembaga penyiaran televisi untuk membicarakan hal ini,” kata Rahmat di depan peserta diskusi yang hadir di ruangan rapat utama KPI Pusat.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, diskusi ini merupakan kelanjutan dari acara yang diadakan Kementerian Sosial. Dari acara tersebut disimpulkan bahwa penggunaan penerjemah bahasa isyarat untuk acara di TVRI harus dipertahankan. Pada tahun 1994, TVRI, RCTI, SCTV dan TPI menyiarkan penerjemahan dengan bahasa isyarat. “Kami ingin stasiun televisi swasta juga dapat menyiarkan bahasa isyarat dalam siarannya,” harap Idy.

Pernyataan senada juga disampaikan Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Menurutnya, semua pihak termasuk lembaga penyiaran harus peduli terhadap saudara kita penyandang disabilitas tersebut. “Bermula dari ruangan ini, kita berharap lembaga penyiaran televisi berkomitmen untuk kembali menyiarkan penggunaan bahasa isyarat,” kata Lily.

Di tempat yang sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan, Kementerian Sosial (Kemensos) Nahar menyampaikan bahwa penggunaan bahasa isyarat dalam siaran sangat  diperlukan penyandang disabilitas. Bahasa isyarat diibaratkan jembatan bagi mereka memahami maksud dari isi siaran. “Jangan sampai terjadi ketidakpahaman dalam mentransferkan pesan. Ini bukan hanya persoalan mereka, tapi juga menjadi persoalan kita. Hak mereka harus kita perhatikan. Mari kita berbuat lebih baik untuk mereka,” papar Nahar penuh harapan.

Dalam kesempatan itu, Rahmita, perwakilan asosiasi mengharapkan TV swasta dapat menyediakan fasilitas bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu. Pemenuhan bahasa isyarat di TV dapat berupa bahasa isyarat dan running text. Harapan yang sama juga disampaikan Surya Sahetapy, Hakim (Persatuan Tuna Rungu Indonesia), dan Bambang (Gergatim).

Sementara itu, perwakilan lembaga penyiaran yang hadir dalam diskusi menyatakan perlunya dibuat payung hukum atau regulasi dari pemerintah yang mencantumkan kewajiban penggunaan bahasa isyarat dalam siaran. Seperti yang disampaikan Dea dari RCTI, Eko dari Kompas TV. Irvan dari ANTV, dan Henny dari Metro TV.

Di akhir pertemuan itu, Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran bagi lembaga penyiaran televisi untuk menyiarkan penggunaan bahasa isyarat dalam siarannya. Penggunaan bahasa isyarat tidak diarahkan untuk program tertentu tapi lebih kepada mengawalinya pada program apa. “Kami tunggu aksi nyata teman-teman di lembaga penyiaran,” tandas Idy. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.