Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menetapkan draft revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS KPI 2015 pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI yang akan berlangsung di Jakarta pada September 2015 mendatang. Proses uji publik terhadap draft revisi P3SPS dilakukan KPI Pusat sebanyak dua kali sebelum hari penetapan.
Proses uji publik pertama KPI Pusat berlangsung pada pertengahan bulan puasa lalu dengan mengundang perwakilan lembaga penyiaran. Sedangkan uji publik jilid dua berlangsung pada Senin ini, 10 Agustus 2015 dengan mengundang kalangan akademisi, pemerhati penyiaran, LSM, tokoh masyarakat dan institusi perlindungan anak.
Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengemukakan, proses uji publik ini bagian dari upaya KPI mendapatkan masukan dan kritisi terhadap P3SPS hasil revisi sebelum disahkan pada Rapimnas nanti. “Karena itu, kami mengundang semua lapisan seperti tokoh masyarakat, kalangan akademisi, LSM, pemerhati dunia anak dan penyiaran. Sebelumnya, pada proses uji publik pertama kami mengundang kalangan lembaga penyiaran,” katanya yang didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.
Rahmat juga menjelaskan alasan keterbatasan anggaran yang berimplikasi terhadap sedikitnya rangkaian proses uji publik. Meskipun hanya dua kali, KPI tetap memaksimalkan dengan menampung sebanyak-banyak masukan dari dua kali kegiatan tersebut.
Dalam uji publik kali ini, dibahas aturan mengenai perlindungan anak-anak dan remaja seperti soal pembatasan waktu keterlibatan terhadap anak-anak dalam program live (langsung). Beberapa alasan yang menguatkan hal ini antara lain waktu sekolah dan jam istirahat. “Spirit dari P3SPS KPI untuk perlindungan anak-anak dan remaja,” tegas Rahmat.
Selain itu, pembahasan mengenai pengaturan atau pelarangan tentang seksualitas juga muncul. Banyak masukan dari peserta mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang aturan tersebut. Peserta juga menyinggung aturan-aturan mengenai Pemilu atau Pilkada.
Di akhir pertemuan, Idy Muzayyad menjelaskan beberapa hal mengenai aturan mengenai Pemilu dan Pilkada. Dalam kesempatan itu, Idy menyampaikan terimakasih atas segala masukan yang disampaikan ke KPI. ***