Jakarta - Jelang pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2015, KPI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Pengaturan dan Pengawasan Penyiaran Pilkada Serentak”. Diskusi fokus terarah itu membahas seputar aturan pengawasan kampanye yang ditayangkan atau disiarkan oleh Lembaga Penyiaran sesuai dengan Undang-undang Penyiaran, bahasan peraturan siaran kampanye yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, dan pencarian formula pengawasan dengan lembaga terkait.
Peserta diskusi dihadiri oleh tiga komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, yakni Idy Muzayyad, Agatha Lily, dan Sujarwanto Rahmat Arifin. Hadir juga dalam pertemuan itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, dan perwakilan dari berbagai lembaga terkait seperti Perludem, Lembaga Penyiaran, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Diskusi berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin 30 Juni 2015.
Komisioner Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan pengawasan siaran dalam Pilkada serentak nanti harus benar-benar menjadi perhatian bersama. Menurutnya, dari pengalaman Pemilu 2014 kondisi masyarakat atas dampak siaran politik dan kampanye mengalami dinamika yang luar biasa. Dari segi regulasi pembiayaan iklan, Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2015 menanggung pembiayaan iklan bakal calon di Lembaga Penyiaran melalui KPU Provinsi masing-masing.
"Dalam Pilkada tahun ini dari sisi iklan kampanye misalnya merupakan hal yang baru yakni jika sebelumnya iklan ditanggung parpol kini iklan kampanye ditanggung provinsi KPU. Siapa media yang akan ditunjuk KPU untuk melakukan itu? Di luar jatah KPU, masih boleh tidak kontestan memasang di media lain? Terus apakah di luar masa kampanye layak tidak dipersoalkan?" kata Rahmat.
Hal senada juga dikemukakan Agatha Lily, sepanjang pelaksanaan Pemilu 2014 KPI memiliki catatan dan pertanyaan tentang iklan di luar masa kampanye. "Waktu Pileg dan Pilpres 2014 cukup merepotkan, KPI menemukan sejumlah fenomena bahwa frekuensi yang tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan publik. Padahal frekuensi digunakan untuk kepentingan publik, misalnya dalam Pasal 11 SPS KPI. Semoga pertemuan ini akan memperjelas berbagai persoalan tersebut," ujar Lily.
Sedangkan Idy menilai pertemuan itu sebagai acara lanjutan pihak-pihak terkait penyiaran dan pelaksana pemilu dalam mencari rumusan formula untuk dilanjutkan menjadi kesepakatan bersama. Menurutnya, lembaga atau perwakilan yang datang dalam FGD pasti memiliki pandangan yang berbeda akan Pilkada serentak.
"Usai pertemuan ini pasti akan ada pertemuan lain untuk mengayakan pandangan. Pilkada serentak akan dilaksanakan di 269 kabupaten kota, bagaimana pengaturannya? KPI menyoroti aspek penyiarannya, pengawasan pelaksanaan pilkada oleh Bawaslu, dan regulasi Pilkada dalam PKPU 2015," kata Idy.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan Pilkada serentak 2015 adalah sejarah dan pertama kali dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Ferry terkait penyiaran, pemberitaan, dan iklan Pilkada 2015 dijadwalkan sejak 27 Agustus 2015 sampai 5 Desember 2015. Dengan rentang waktu yang panjang itu, diharapkan bisa memberikan pendidikan politik pada masyarakat.
Menurut Ferry hal yang perlu dibahami oleh peserta Pilkada dan masyarakat, bahwa siaran iklan kampanye semua pasangan calon dilakukan oleh KPU melalui KPU Provinsi dan dilaksanakan pasangan calon. Ada sejumlah mekanisme iklan kampanye yang akan berlaku dalam Pilkada serempak.
Untuk mekanisme iklan memiliki beberapa ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota., menurut Ferry, di antaranya: Materi iklan dibuat dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon; Penayangan iklan difasilitasi oleh KPU selama 14 hari sebelum masa tenang; Setiap pasangan calon mendapat jatah penayangan iklan kampanye paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari; Setiap pasangan calon mendapat jatah penayangan iklan kampanye di radio untuk paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap stasiun radio setiap hari; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan media massa cetak dan elektronik dan/atau lembaga penyiaran untuk menetapkan jadwal tayang iklan kampanye setiap paslon; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye setiap pasangan calon.
Sedangkan unsur pemberitaan dan penyiaran kampanye, menurut Ferry, setidaknya memiliki empat unsur: Aktivitasnya adalah penyampaian berita atau informasi; Salurannya adalah media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran; Informasinya berbentuk tulisan, gambar, video dan bentuk lain; Informasinya berisi pasangan calon dan/atau kegiatan kampanye.
Menurut Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, pelaksanaan pengawasan Pilkada serentak itu memiliki perbedaan dengan pengawasan Pemilu 2014 lalu. Menurutnya karena pelaksanaannya di daerah. "Kita harus ketemu lagi untuk membicarakan hal ini karena konteksnya lokal dan otoritasnya di daerah, kewenangan pejabat lokal, dan hal-hal lain," ujar Daniel.
Usai pemaparan pandangan semua pihak, Idy berharap setelah pertemuan FGD itu akan ada tindak lanjut pertemuan pihak-pihak terkait untuk pembahasan lebih lanjut. "Semoga setelah pertemuan ini akan ada pertemuan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu lalu bisa dilanjutkan," kata Idy yang diiyakan sejumlah pihak dalam pertemuan itu.