Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Padang (UNP) dalam rangka belajar tentang penyiaran dan untuk mengetahui secara langsung sistem kerja pemantauan program acara dari Lembaga Penyiaran. Acara berlangsung pada, Selasa, 28 April 2015 di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta yang diikuti oleh 50 mahasiswa dan empat dosen pembimbing.
Dosen pembimbing yang hadir dalam kunjungan itu Nova Eka Putri mengatakan, kunjungan itu bertujuan mengenalkaan mahasiswanya tentang penyiaran, khususnya perkembangan bidang komunikasi yang dinamis. Menurutnya, kunjungan itu untuk pengenalan tentang KPI dan diharapkan membuka wawasan mahasiswa, bahwa informasi yang disampaikan oleh Lembaga Penyiaran memiliki dampak yang siginifikan terhadap masyarakat dan diawasi oleh lembaga negara yang merupakan representasi dari publik.
Kunjungan diterima oleh Asisten Bidang Kelembagaan KPI Pusat Achmad Zamzami dan Koordinator Pemantauan dan Monitoring, Bagian Isi Siaran KPI Pusat R. Guntur Karyapati.
Zamzami menjelaskan sejarah berdirinya KPI yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Menurut Zamzami, dalam peraturan itu wewenang KPI meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Komunitas. Bidang kerja itu diwadahi dalam bentuk bentuk bidang-bidang kerja di KPI Pusat yakni, Bidang Kelembagaan, Bidang Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.
Menurut Guntur, dalam menjalankan pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran, KPI menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Saat ini, menurut Guntur, KPI mengawasai siaran dari Lembaga Penyiaran berjaringan nasional sedangkan Lembaga Penyiaran Lokal diawasi oleh KPI daerah yang sudah ada di 33 provinsi di Indonesia.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, dalam pengawasan program siaran Lembaga Penyiaran, KPI memiliki tenaga khusus dengan sistem bergantian. Saat ini, tenaga pemantauan KPI sudah bisa melakukan pemantauan selama 24 jam, khususnya untuk berjaringan nasional.
"Siaran-siaran yang dianggap melanggar P3SPS akan ditandai diproses oleh tenaga pemantauan untuk diteruskan ke tim editing agar menyiapkan bukti rekaman," kata Guntur. Kemudian, menurutnya, bahan itu dibahas dalam rapat tenaga ahli untuk melihat jenis pelanggaran, apakah melanggar atau tidak, hingga penentuan jenis sanksi, terakhir diteruskan dalam rapat pleno komisioner sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
Program acara yang melanggar, menurut Guntur, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam P3SPS. Mulai dari sanksi administrasi, pembinaan, pengurangan durasi, penghentian sementara, dan penghentian langsung oleh Lembaga Penyiaran yang bersangkutan. "Sanksi dan pemberitahuan atas program acara kami sampaikan langsung ke Lembaga Penyiaran. Kemudian kami publikasi melalui media atau website KPI. Silahkan detailnya bisa langsung diakses," kata Guntur.
Guntur menerangkan, walaupun memiliki sistem pemantauan sendiri, KPI juga menerima aduan dari masyarakat atas siaran atau program acara Lembaga Penyiaran. "Di sinilah kita melibatkan peran serta masyarakat, bahwa mengawasi siaran dan program acara dari Lembaga Penyiaran adalah tugas kita bersama. Jalur aduan publik kita buka lebar, mulai dari telepon, email, datang langsung atau tatap muka, Facebook, dan Twitter," ujar Guntur.
Setelah diskusi dan tanya jawab seputar penyiaran dan tugas serta wewenang KPI, kunjungan diakhiri dengan melihat langsung proses pemantauan dan ruang perekaman dan editing KPI.