Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan siaran iklan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini menindaklanjuti peringatan yang KPI keluarkan pada beberapa lembaga penyiaran terkait siaran iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)”.
KPI, berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang siaran iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)”. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengirimkan surat kepada KPI dan menyatakan bahwa kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat.
Sejalan dengan aduan masyarakat dan surat dari OJK tersebut, Dewan Periklanan Indonesia (DPI) juga menyatakan bahwa iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)” berpotensi melanggar etika periklanan, sehingga harus segera dihentikan.
KPI sendiri sudah memberikan surat peringatan kepada Global TV, SCTV, TV One dan RCTI atas siaran iklan investasi tersebut. Dalam Undang-Undang Penyiaran pasal 46 ayat (5) menyebutkan bahwa siaran iklan niaga yang disiarkan adalah menjadi tanggung jawab dari lembaga penyiaran. Karenanya KPI berharap seluruh lembaga penyiaran berhati-hati dalam menyiarkan iklan-iklan investasi, agar tidak memberikan kerugian pada masyarakat.