Jakarta - Anggota DPRD NTT mengunjungi Kantor KPI Pusat, Jakarta. Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD NTT, Kasintus Proklamasi Ebu Tho beserta anggota jajarannya. Kunjungan itu dalam rangka konsultasi tentang pergantian antarwaktu anggota KPID NTT.
Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dan Kepala Bagian Umum Henry A. R. Patandianan. Menurut Rahmat pergantian antarwaktu anggota KPI sudah diatur dalam Peraturan KPI Tentang Kelembagaan KPI.
"Di dalamnya sudah diatur dalam dari mulai perekrutan, pergantian antarwaktu, hingga aturan kelembagaan KPI lainnya," kata Rahmat di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 10 Maret 2015.
Rahmat menjelaskan saat perekrutan oleh DPR/DPRD anggota komisioner terpilih memiliki urutan keterpilihan yang disesuai dengan raihan perolehan suara yang diterima. Untuk KPI Pusat, Komisionernya berjumlah sembilan orang sedangkan KPID sebanyak tujuh orang.
"Bila dalam masa periode berjalan, ada anggota KPID yang berhenti atau keluar, berarti yang menggantikan adalah nama yang ada pada urutan delapan yang dalam aturan sebagai cadangan dan pengganti antarwaktu," ujar Rahmat.
Dalam dialog tersebut Kasintus mengatakan konsultasi itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang pasti tentang aturan kelembagaan KPI. "Jangan sampai kami salah membuat keputusan dan bisa digugat di pengadilan," kata Kasintus.
Acara dialog diakhiri dengan tukar cinderamata khas NTT oleh Kansintus dan penyerahan cinderamata KPI oleh Komisioner Rahmat Arifin.