Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk Trans TV terkait pelanggaran pada program siaran “Insert Siang” yang ditayangkan oleh stasiun tersebut pada 8 Februari 2015 pukul 11.15 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Selasa, 17 Februari 2015.
Dalam surat disampaikan, program tersebut menampilkan Cita Citata yang mengenakan busana bernuansa etnik Papua dan berkata “cantik sih masih tetep, harus dicantikkin mukanye, nggak kaya Papua ‘kan?”
Anggota KPI Pusat Agatha Lily menilai, tayangan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap perbedaan suku dan ras serta tidak memperhatikan norma kesopanan di dalam masyarakat yang sepatutnya dijunjung tinggi. “Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan dan ras serta norma kesopanan,” katanya.
KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 9 serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Diakhir surat teguran itu, KPI menekankan agar Trans TV melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut supaya sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS dan menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.***