Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disarankan untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk memperjelas posisi lembaga ini dalam ketatanegaraan. Melihat keberadaannya dalam undang-undang, sebenarnya KPi ini merupakan lembaga negara. Sehingga, implikasinya adalah komisioner KPI merupakan pejabat negara, dan fasilitasi kesekretariatan dilakukan oleh Kesekretariatan Jendral. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Taufiq, Kepala Pusat Kajian Reformasi Administrasi Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, dalam acara Diskusi Terbatas tentang Penyusunan Struktur yang Kuat untuk KPI Lebih Maju dan Independen, (27/1).

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan permasalahan kelembagaan KPI seharusnya selesai di awal lembaga ini dibuat. Namun Judicial Review dari Undang-Undang Penyiaran ternyata berimplikasi dengan tidak diletakkannya posisi KPI dengan benar. “Belum ada regulasi yang tepat soal kelembagaan dan perangkat pendukung KPI ini”, ujar Judha.

Sementara itu komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Fajar Arifianto mengatakan, KPI saat ini membutuhkan kejelasan tentang status lembaga ini. Dalam undang-undang menyebutkan bahwa KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen. Namun demikian, sebagai sebuah lembaga negara, struktur secretariat KPI Pusat belum mendukung secara penuh wewenang, tugas dan kewajiban KPI, ujar Fajar. Dirinya melihat saat ini sangat dibutuhkan penguatan kesekretariatan KPI Pusat dengan format Sekretaris Jenderal. “Sehingga KPI pun dapat sejajar dengan komisi-komisi lain yang sudah memiliki kesekjenan seperti KPU, KPK dan Bawaslu”, ujar Fajar. 

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo menjelaskan bahwa sebelum terbit Permenkominfo nomor 9 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPI Pusat, kesekretariatan KPI yang bertugas memberikan dukungan atas kerja komisioner, tidak memiliki struktur dan fungsi yang sejalan seperti amanat undang-undang tentang KPI. Untuk itu, KPI melakukan koordinasi dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan membuat struktur baru yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPI. “Dibutuhkan waktu dua tahun untuk mengubah struktur tersebut hingga terbit Permenkominfo tadi”, ujar Azimah.

Namun demikian, masih banyak masalah kelembagaan yang ditemui oleh KPI sehubungan belum tegasnya status lembaga ini. Untuk itu, dalam diskusi juga dibahas pula jalan yang akan ditempuh KPI untuk memperjelas status lembaga guna menjadikan KPI sebagai lembaga yang kuat dalam menjalankan amanat konstitusi.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.