Jakarta - Cable and Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA), asosiasi penyedia konten siaran untuk televisi kabel dan satelit, datang mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (21/1). Pada kesempatan tersebut, CASBAA yang hadir dengan berbagai perwakilan penyedia konten tersebut menyampaikan masukan kepada KPI tentang aturan penyiaran sebagai masukan rencana revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Kehadiran CASBAA ini diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, yang didampingi komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho dan komisioner bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Amiruddin. Beberapa masukan yang disampaikan CASBAA tentang revisi P3 & SPSP diantaranya soal replacement iklan asing. John Medeiros, selaku Chief Policy Officer CASBAA memaparkan tentang regulasi penyiaran di beberapa negara, khususnya mengenai televisi berbayar.
Pada dasarnya CASBAA sepakat jika ada aturan tersendiri tentang televisi berbayar (Pay TV) yang berbeda dengan televisi Free To Air. Masukan lain yang disampaikan CASBAA adalah jika terlalu banyak kontrol diberikan pada televisi berbayar, dampaknya akan tidak baik. John menyampaikan, dikhawatirkan para pengguna televisi akan berpindah ke televisi melalui internet yang sampai sekarang regulasinya belum ada.
Selain itu, John juga menyampaikan masukan tentang aturan penggantian iklan asing di televisi berbayar. Menurutnya, para pengiklan akan keberatan jika harus membuat dua iklan agar adaptif terhadap aturan iklan untuk televisi berbayar di Indonesia.
Ketua KPI Pusat dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai kebijakan replacement iklan asing di televisi berbayar. Aturan tersebut ada dalam peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang LPB dan peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 41 tahun 2012 tentang LPB. Pada prinsipnya, jika pengiklan menyebarkan iklan produknya melalui tayangan televisi maka seharusnya itu memberi benefit atau keuntungan pada negeri ini. Namun demikian Judha menghargai masukan yang disampaikan oleh CASBAA tersebut demi penyempurnaan dari revisi P3 & SPS.