Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa tayangan infotaiment harus mematuhi aturan tentang klasifikasi program yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Jika dalam program infotainment terdapat muatan dewasa seperti perselingkuhan artis, perceraian, hamil di luar nikah, aborsi dan lainnya, maka program tersebut masuk dalam klasifikasi program D (dewasa), dan hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Hal tersebut disampaikan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, usai memberikan pengarahan kepada lembaga penyiaran dan rumah produksi tentang muatan infotainment, (13/1).
Dari catatan yang dimiliki KPI Pusat, muatan infotainment saat ini yang tidak sesuai dengan klasifikasi program R (Remaja) adalah perselingkuhan, perceraian, konflik, rebutan hak asuh, penggunaan narkota, hamil di luar nikah, pasangan di luar nikah yang hidup satu rumah, artis yang tidak menikah tapi hendak melakukan bayi tabung, dan operasi selaput dara. Dengan muatan seperti itu yang sarat dalam program infotainment, maka lembaga penyiaran tidak dapat memberikan klasifikasi R (Remaja), melainkan D (Dewasa).
Dalam P3 & SPS menyebutkan bahwa program siaran yang diklasifikasi sebagai program R (Remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program siaran klasifikasi R (Remaja) juga berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Dalam P3 & SPS pula disebutkan bahwa program siaran klasifikasi R (Remaja) dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik dan/ atau horror.
Namun demikian, meski sudah ditayangkan pada pukul 22.00, infotainment tetap terikat pada aturan tentang privasi seseorang. Misalnya, tidak boleh menjadikan permasalahan kehidupan pribadi sebagai materi yang ditampilkan dalam keseluruhan isi mata acara. Hal ini sejalan dengan P3 & SPS KPI yang memberikan penghormatan terhadap hak privasi.
Pada pertemuan tersebut Judha juga mengingatkan pada pekerja LP dan rumah produksi bahwa dunia penyiaran harus dipakai untuk membangun bangsa. Infotainment pun harus disiarkan dalam rangka mendukung tujuan terselenggaranya penyiaran seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
KPI sudah memberikan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran tentang Peringatan Program Infotainment. Dalam surat tersebut diingatkan bahwa muatan program siaran Infotainment harus sesuai dengan klasifikasi program R (Remaja) yang ditetapkan sendiri oleh lembaga penyiaran. Pelanggaran muatan pada program yang berklasifikasi R ini akan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak dan remaja.