Jakarta - Lembaga Protection of Forest and Fauna (Profauna) Indonesia dan Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran mengunjungi KPI Pusat. Kunjungan itu dalam rangka mengajukan usulan pedoman penayangan satwa di televisi.

Kunjungan itu diterima oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin, 12 Januari 2014. Rahmat menerangkan, saat ini KPI sedang melakukan kajian untuk revisi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Saiaran (SPS). 

"Kita juga menerima masukan dari berbagai lembaga yang terkait dengan penyiaran untuk revisi P3 dan SPS. Pengesahannya akan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasinal (Rakornas) yang akan digelar April nanti," kata Rahmat sambil meminta penjelasan tentang usulan yang diajukan Profauna.

Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan hal itu dilatari oleh kondisi lingkungan yang semakin terancam dan perlu edukasi dan penyadaran publik tentang konservasi satwa secara khusus dan pelestarian lingkungan secara umum. "Siaran televisi sebagai salah satu bentuk edukasi dan penyadaran publik tentang konservasi satwa dan pelestarian lingkungan," kata Rosek di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin 12 Januari 2015.

Herlina Agustin perwakilan dari Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran yang turut serta dengan Profauna dalam kajian usulan itu menerangkan bahwa konsep penayangan satwa di televisi harus mengedepankan kesejahteraan satwa. Di mana konsep itu meliputi satwa yang ditayangkan bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit, bebas mengekspresikan perilaku normal, dan bebas dari rasa stress dan tertekan.

Dari pantauannya bersama Profauna Indenesia, Herlina menilai ada banyak program siaran Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran dalam tayangan atau peliputan seputar satwa. Herlina mencontohkan tentang penayangan program acara Hiburan  yang membawa satwa liar dilindungi dalam pertunjukannya. 

"Dari sana sudah terlihat satwa liar yang dilindungi telah dibawa keluar dari habitatnya. Apalagi dalam acara itu pembawa acaranya langsung bersentuhan dengan satwanya, dan itu tanpa penjelasan yang detail kepada penonton. Itu berbahaya bagi penonton bisa menimbulkan salah kaprah dan mudah ditiru," ujar Herlina.

Herlina juga menjelaskan contoh-contoh lain pelanggaran yang ditemukan dalam hasil kajiannya bersama Profauna Indonesia. Usulan ke KPI menurutnya tidak hanya asal melarang.

"Kami juga tidak mau asal larang, tapi malah senang kalau acara seputar satwa yang edukatif kepada penonton sesuai rambu-rambu yang ada. Dengan usulan ini kepada KPI kami berharap akan ada panduan atau rambu-rambu bagi teman-teman di lembaga penyiaran dalam menayangkan seputar satwa," terang Herlina.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat Rahmat mengucapkan terima kasih atas usulan itu dan akan dijadikan bahan masukan dalam Revisi P3 dan SPS yang akan disahkan tahun ini.

Acara diakhiri dengan penyerahan darf usulan oleh Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid kepada Komisioner yang juga Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Rahmat Arifin.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.