Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menyetujui usulan untuk membuat peraturan bersama antara Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penegakan hukum penyiaran. Penegakan itu terkait evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran terhadap lembaga penyiaran yang melanggar isi siaran berdasarkan rekomendasi KPI. Rudi menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan jajaran KPI Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, di kantor Menteri Kominfo (14/11). Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat audiensi KPI Pusat di kantor Wakil Presiden, sehari sebelumnya.
Dalam pertemuan KPI dengan Menteri Kominfo yang baru ini juga membicarakan mengenai pelaksanaan digitalisasi penyiaran, sistem stasiun jaringan, serta penguatan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dalam bersiaran di kawasan perbatasan Indonesia. Secara khusus Rudi menyatakan pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan siaran di wilayah perbatasan merupakan siaran dari lembaga penyiaran Indonesia, baik itu siaran radio dari RRI ataupun siaran televisi dari TVRI.
Terkait dengan masalah-masalah penyiaran ke depan, Rudi memastikan pihaknya akan selalu melibatkan KPI dalam melakukan penataan penyiaran. Ketua KPI Pusat Judhariksawan berharap terjalin sinergi yang lebih baik antara KPI dan Kominfo. Bagaimanapun juga undang-undang penyiaran telah menetapkan kedua lembaga ini sebagai regulator bersama untuk penyiaran. “Dengan sinergi yang baik antara dua regulator ini, dunia penyiaran dapat hadir lebih baik lagi di tengah masyarakat”, pungkas Judha.
Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner KPI Pusat lainnya, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto dan Amiruddin, yang didampingi pula oleh Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang.