Medan - Pornografi di Indonesia sudah mengakibatkan kasus-kasus yang mengerikan. Mulai dari makin maraknya video di berbagai kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia sampai kasus kejahatan seksual di yang korban dan pelakunya di bawah umur. AKBP Dwi Kornansiwaty menyatakan, “semua kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dipicu dari konsumsi pornografi”. Sumber pornografi sangat banyak, mulai dari HP, VCD, DVD, Internet, Video Game, Majalah, dll. Akses pornografi di Indonesia sangat tinggi. Peri Umar Farouk memaparkan fakta bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang sangat tinggi menghabiskan akses internet untuk pornografi. Pengamatan Peri Umar Farouk di mesin pencari google sejak 2007 sampai sekarang Indonesia berturut-turut menjadi sah satu negara pengakses pornografi tertinggi.
Demikian hal yang mengemuka di awal Focuss Group Discussion (FGD) tentang Strategi Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang diadakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) di Medan, (16/10). Dengan mengambil tema “Dari Sumatera Utara untuk Indonesia”, hadir dalam FGD ini sebagai narasumber Azimah Subagijo (Komisi Penyiaran Indonesia Pusat), AKBP Dwi Kornansiwaty (Polri), Dr. Amirsyah Tambunan, MA (Majelis Ulama Indonesia Pusat), dan Peri Umar Farouk (Jangan Bugil di Depan Kamera). Pertemuan ini dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian di Sumatera Utara, Dinas-dinas di Sumatera Utara, KPID, Polda, Kejaksaan, dan lembaga-lembaga keagamaan. Acara ini diselenggarakan dalam rangka menginisiasi GTP3 di daerah Sumatera Utara.
Azimah Subagio mempertegas bahwa efek dari pornografi tersebar begitu luas karena disebarkan melalui media. Di Indonesia media yang paling banyak diakses adalah TV dan Radio. KPI berusaha agar TV dan Radio tidak menjadi media yang turut menyumbang penyebaran pornografi di Indonesia. Menimbang banyaknya masyarakat yang mengonsumsi maka media penyiaran harus diatur lebih ketat. Jangan sampai media penyiaran justru menjadi gerbang masuknya pornografi. Selain UU Pornografi, KPI berdasarkan pada UU Penyiaran menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai panduan dan pedoman serta standar dalam menilai isi dari penyiaran termasuk mencegah hadirnya pornografi dalam penyiaran. Namun KPI hanya berwenang menangani penyiaran, karenanya potensi pornografi dari media lain masih harus diawasi. Di sinilah, menurut Azimah, urgensi GTP3 sebagai wadah koordinasi pengawasan media untuk mencegah penyebaran pornografi dan penanganannya.
Sejalan dengan itu DR. Amirsyah Tambunan, MA menyerukan agar berbagai elemen masyarakat ikut melakukan perlawanan terhadap pornografi. Indonesia negara sebagai beragama hendaknya menuruti aturan agama terutama adalah hal ini dalam melakukan perlawanan terhadap pornografi. Perlawanan ini berkaitan dengan berbagai sektor baik pendidikan, pengasuhan oleh orang tua, penegakan hukum, dan mendukung political will dari pemerintah untuk melawan pornografi.
Penegakan hukum dengan menggunakan UU Pornografi sudah mulai berjalan. Ada tiga kasus pornografi di Sumatera Utara, satu kasus sudah diputus hukumannya sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses peradilan.